Oleh Bahar Segoro di Channel KH. Hasyim Asy'ari 21
Pada dasarnya puasa itu menghindari atau menahan dari segala sesuatu
yang dapat membatalkan dari terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya
matahari atau Al-Imsaaku 'Anil Mufthirooti....
Dan salah satu
perkara yang membatalkan puasa adalah (inzal) keluar mani di sebabkan
karena Istimta' (pekerjaan mengeluarkan mani / onani) dan karena
bersentuhan kulit (lamsu) atau sejenis lainnya.
Naaaaaahh..........!!!!
Lantas bagaimanakah dengan mencium...?
Hukum Mencium (qublah) istri adalah tidak membatalkan puasa, apabila
tidak sampai membangkitkan nafsu yang dapat mengakibatkan inzal (keluar
mani)
Maaf yach mas brooow..
ini mencium istri sendiri
bukan mencium istri orang atau anak orang, sebab kalau bukan istri
sendiri itu yang kita cium, walaupun tidak batal puasanya bila tidak
sampai inzal (keluar mani) tetapi hukumnya haram,
ekehm ^_^,
Dan diantara Hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah :
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ،... وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .
Artinya :
“Nabi Muhammad SAW, biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan
beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau melakukan demikian karena beliau
adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya..."
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ
-صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً
قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
« أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ
بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
artinya :
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium
istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang SAW, dan aku
berkata...
"Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa"
Rasulullah SAW bertanya, "Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?"
Aku menjawab, "Seperti itu tidak mengapa."
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Lalu apa masalahnya?
Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah,
مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ
Artinya :
“Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa?
‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)..."
Dan Ternyata Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang
dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan atau
mengandung syahwat, Namun apabila tidak sampai menimbulkan syahwat ,
maka hukumnya tidak makruh, tetapi alangkah baiknya hal-hal tersebut
tetap di hindari.
Menurut pendapat (qoul) yang kuat dari
kalangan Syafi'iyyah bahwa hukum makruh atas mencium istri yang
(mengandung syahwat ketika berpuasa) adalah ,
- Makruh tahrim :
Maksudnya meskipun makruh (tidak mengapa jika dilakukan) namun bila dilakukan maka si pelaku mendapat dosa.
Sementara adalagi yang berpendapat ,
- Makruh tanzih, (jika melakukannya tidak ada konsekuensi apapun, dosa maupun pahala)
Perbedaannya hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari.
Sementara makruh tanzih, penghindaran itu sifatnya hanya sebatas anjuran.
kemudian berpelukan, menggenggam, menyentuh ,mencium ataupun lainnya
yang bisa mengarah pada membangkitkan syahwat, alangkah lebih baik jika
di hindari karena walaupun tidak sampai membatalkan puasa jika tidak
sampai Inzal (keluar mani) tetapi berakibat berkurangnya kesempurnaan
dalam melaksanakan ibadah puasa.
Al-Maroji' :
I'anatut Tholibin Juz 2 hal 255
Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab juz 6 hal 254
Wallohu A'lam.
https://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/422181671166324/