Translate

Tampilkan postingan dengan label Fiqh Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Puasa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juli 2014

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam Ke (9)

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam Ke (9)

Channel-Nahdliyyin, pembahasan selanjutnya adalah tentang Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam Ke (9), berikut dalil-dalinya:





وفى الليلة التاسعة فكأنما عبد الله تعالى عبادة النبى عليه الصلاة والسلام

Di malam ke 9, seakan beribadah kepada Allah seperti ibadahnya Nabi 'alaihish shalatu was salam.


Demikian Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam Ke (9), semoga bermanfaat.

Publisher: Muhammad Ali Hanafi 

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam ke (8)

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam ke (8)


Channel-Nahdliyyin, pada bahasan kali ini kami akan memaparkan Fadhilah Shalat Tarawih Malam ke (8). Malam ke-8, Allah akan memberikan apa yang pernah diberikan kepada Nabiyullah Ibrahim.


Demikian penjelasan kami mengenai Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam ke (8), semoga bermanfaat


Publisher: Muhammad Ali Hanafi

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam ke (7)

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam ke (7)

Channel-Nahdliyyin, setelah pembahasan kemarin mengenai Edisi Fadhilah Shalat Taraweh Malam ke 6, kini saatnya kami akan memaparkan Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam ke (7) seperti pada artikel-artikel sebelumnya.


 
Berikut
Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam ke (7), seakan-akan bertemu Nabi Musa dan menolongnya dalam melawan fir'aun dan hamman.

demikian Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam ke (7), semoga bermanfaat.

Muhammad Ali Hanafi

Kamis, 03 Juli 2014

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam (6)

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih (6)

Malam ke-6, Allah akan memberikan pahala shalat tarawih seperti thawaf di Baitul Makmur dan akan dimintakan ampunan oleh setiap batu dan cadas.


FP: SALAM LINTANG SONGO

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malem (5)

Edisi fadhilah shalat tarawih malem (5)

Malem ke 5, Allah akan memberikan pahala seperti pahala shalat di masjidil haram, masjid nabawi dan masjid aqsho.



FP: SALAM LINTANG SONGO

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam (4)

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih Malam (4)

Shalat tarawih di malam ke empat, akan memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (al Qur'an)



FP: SALAM LINTANG SONGO

Edisi fadhilah shalat tarawih (3)

Edisi fadhilah shalat tarawih (3)

Malam ke 3, Malaikat memanggil dari bawah ‘Arsy dan mendoakan: ‘Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang lalu'.






FP: SALAM LINTANG SONGO

Edisi fadhilah shalat Tarawih (2)

Edisi fadhilah shalat Tarawih (2)

Shalat tarawih malam ke 2 akan diampuni juga (dosa) kedua orang tuannya jika keduanya beriman.






FP: SALAM LINTANG SONGO

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih (1)

Edisi Fadhilah Shalat Tarawih (1)

Sholat pada hari pertama = seorang mukmin akan keluar, bebas dari dosanya seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.

Sumber: Durroh



FP: SALAM LINTANG SONGO

Kamis, 11 Oktober 2012

Yang tidak diwajibkan berpuasa dan konsekwensinya


Orang yang sudah tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban untuk berpuasa Ramadhan baginya. Cukup dengan membayar fidyah saja. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Karim : ... Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184) Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri. Yang diwajibkan membayar fidyah adalah :
  1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
  3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namu menurut Imam Syafi`i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha` puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha`.
  4. Orang yang meninggalkan kewajiban meng-qadha` puasa Ramadhan tanpa uzur syar`i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha`nya sekaligus membayar fidyah.
Berapa ukuran fidyah itu ?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

Kamis, 02 Agustus 2012

Mencium Istri Saat Puasa

Oleh Bahar Segoro di Channel KH. Hasyim Asy'ari 21

Bismillah,

Mencium Istri Saat Puasa,

Pada dasarnya puasa itu menghindari atau menahan dari segala sesuatu yang dapat membatalkan dari terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari atau Al-Imsaaku 'Anil Mufthirooti....

Dan salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah (inzal) keluar mani di sebabkan karena Istimta' (pekerjaan mengeluarkan mani / onani) dan karena bersentuhan kulit (lamsu) atau sejenis lainnya.

Naaaaaahh..........!!!!

Lantas bagaimanakah dengan mencium...?

Hukum Mencium (qublah) istri adalah tidak membatalkan puasa, apabila tidak sampai membangkitkan nafsu yang dapat mengakibatkan inzal (keluar mani)

Maaf yach mas brooow..

ini mencium istri sendiri bukan mencium istri orang atau anak orang, sebab kalau bukan istri sendiri itu yang kita cium, walaupun tidak batal puasanya bila tidak sampai inzal (keluar mani) tetapi hukumnya haram,

ekehm ^_^,

Dan diantara Hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah :

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ،... وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .

Artinya :

“Nabi Muhammad SAW, biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya..."

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,

هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ

-صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً

قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

« أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ

بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »


artinya :

“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang SAW, dan aku berkata...
"Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa"
Rasulullah SAW bertanya, "Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?"
Aku menjawab, "Seperti itu tidak mengapa."
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Lalu apa masalahnya?

Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah,

مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ

Artinya :

“Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa?

‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)..."

Dan Ternyata Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan atau mengandung syahwat, Namun apabila tidak sampai menimbulkan syahwat , maka hukumnya tidak makruh, tetapi alangkah baiknya hal-hal tersebut tetap di hindari.

Menurut pendapat (qoul) yang kuat dari kalangan Syafi'iyyah bahwa hukum makruh atas mencium istri yang (mengandung syahwat ketika berpuasa) adalah ,

- Makruh tahrim :

Maksudnya meskipun makruh (tidak mengapa jika dilakukan) namun bila dilakukan maka si pelaku mendapat dosa.

Sementara adalagi yang berpendapat ,

- Makruh tanzih, (jika melakukannya tidak ada konsekuensi apapun, dosa maupun pahala)

Perbedaannya hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari.

Sementara makruh tanzih, penghindaran itu sifatnya hanya sebatas anjuran.

kemudian berpelukan, menggenggam, menyentuh ,mencium ataupun lainnya yang bisa mengarah pada membangkitkan syahwat, alangkah lebih baik jika di hindari karena walaupun tidak sampai membatalkan puasa jika tidak sampai Inzal (keluar mani) tetapi berakibat berkurangnya kesempurnaan dalam melaksanakan ibadah puasa.


Al-Maroji' :

I'anatut Tholibin Juz 2 hal 255
Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab juz 6 hal 254

Wallohu A'lam.

https://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/422181671166324/

Fardlu Puasa

Oleh Bahar Segoro di Channel KH. Hasyim Asy'ari 21

Bismillah,

FARDLU PUASA

Dii kutip dari Kitab I'anatut Tholibin juz 2 hal 242-298,

Babu Asshaumi

Fardlu puasa adalah aturan-aturan yang harus di lakukan di saat berpuasa, jika ketentuan ini tidak dilaksanakan maka puasanya tidak syah,

Fardlu puasa ialah :

1. Niat dalam hati setiap malam bulan Romadlon

Niat itu tidak wajib di ucapkan, akan tetapi sunnah. Dan niat harus dilakukan setiap malam, tidak cukup dilakukan satu kali dalam sebulan penuh.

Jika niat pada malam pertama bulan Romadlon untuk puasa sebulan penuh, maka niat itu hanya syah untuk satu hari.

Walaupun demikian , niat untuk puasa satu bulan pada malam pertama bulan Romadlon sebaiknya tetap dilakukan dengan niat mengikuti Madzhab Imam Malik, yang tidak mengharuskan niat setiap malam hari,

Dengan tujuan jika suatu hari lupa tidak niat di malam hari, maka bisa tetap syah dengan niat tadi.

Niat puasa Romadlon mempunyai syarat-syarat yang harus di perhatikan :

A. Dilaksanakan malam hari (tabyiit) mulai terbenam matahari hingga terbit fajar shodiq.

Dan apabila ragu-ragu apakah niat di lakukan sebelum terbit fajar atau setelahnya, maka niatnya tidak syah.

Berbeda ketika seseorang ragu-ragu setelah niat, apakah dilakukan ketika keluar fajar atau belum, maka hukumnya syah.

B. Menjelaskan hukum Fardlu puasa yang di kerjakan.

Menurut Qoul Mu'tamad, niat tanpa menyebutkan kata Fardlu pun sudah dianggap cukup, dengan alasan puasa Romadlon yang di lakukan oleh seorang Baligh itu sudah pasti hukumnya fardlu.

C. Menjelaskan kata "Romadlon"

D. Menyebutkan "esok hari"

Jadi contoh lengkapnya niat adalah : " Nawaitu Shauma Ghodin 'An Adaai Fardli Syahri Romadlona Hadzihissanati Fardlon Lillahi Ta'ala..."

2. Menahan diri untuk tidak makan dan minum sehari penuh.

Jika karena lupa kemudian makan atau minum,maka puasanya tetap syah, Demikian juga jika karena bodoh atau tidak tau bahwa makan dan minum adalah membatalkan puasa, dengan catatan ia baru masuk islam atau ia jauh dari Ulama.

3. Tidak melakukan hubungan badan, walau tidak sampai keluar mani.

4. Tidak sengaja muntah dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa.

Wallohu A'lam.

https://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/421138641270627/

Syarat-Syarat Wajib Puasa

Oleh Bahar Segoro di Channel KH. Hasyim Asy'ari 21

Bismillah,

Syarat-syarat wajib puasa,
di kutip dari Kitab I'anatut Tholibin juz 2 hal 242-298 , Babu As-Shaumi.

Syarat adalah seperangkat aturan yang berisi kreteria sekaligus sebab seseorang berkewajiban menunaikan ibadah puasa Romadlon,

Di antara syarat-syarat wajib puasa adalah :

- Islam

- Baligh

- Berakal

- Mukim ( tidak dalam bepergian

- Mampu secara Syar'an dan Hissan,
Syar'an artinya adalah kemampuan yang di tentukan agama ,seperti wanita yang lagi Haidl tidak berkewajiban puasa walaupun dalam ukuran lahir ia mampu,

Tetapi dalam pandangan syara' ia tidak mampu menjalankan puasa.

Hissan adalah kemampuan yang di ukur dari lahiriah,

Maka misal wanita hamil dan menyusui , ke duanya wajib mengganti(qodlo) puasa dan membayar 1 mud makanan perhari sejumlah hari ia tidak puasa, apabila tidak puasa di karenakan menghawatirkan anaknya,

Namun bila di karenakan menghawatirkan kesehatan dirinya sendiri maka wajib qodlo saja di lain hari .

Demikian juga orang yang lanjut usia (sangat tua) dan orang yang sakit yang tidak bisa di harapkan kesembuhannya, maka wajib mengeluarkan 1 Mud tanpa qodlo.

Namun apabila sakit yang di mungkinkan bisa sehat, maka hanya di wajibkan untuk di qodlo di lain hari.

Ekhem ^_^
Wallohu A'lam.

Rabu, 18 Juli 2012

Wanita Hamil atau Menyusui Boleh Tidak Puasa Ramadhan

Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain.

Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan. 

Pertama : Mengganti dengan puasa
Mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. ...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah dengan puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184) 


Kedua : Membayar Fidyah
Mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. ... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184) 


Ketiga : Menganti puasa dan bayar fidyah juga
Mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i ra. Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.


Wallahu A`lam Bish-shawab
Salam Lintang Songo

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India