Translate

Minggu, 23 September 2012

Suami Istri Bersetubuh Membayangkan Orang Lain


Oleh: Nashihuddin Asy'ary

Ada seorang istri bertanya " Pak, bolehkah saya membayangkan orang lain saat bersetubuh dengan suami ? "

tak jawab ngene...

ndak boleh, hukumnya haram...

فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَطْءُ زَوْجَتِهِ إِذَا ظَنَّهَا أَجْنَبِيَةً كَمَا يَحْرُمُ وَطْؤُهَا مُمَثِّلاً لَهَا بِأَجْنَبِيَةٍ

نِهَايَةُ الزَّيْن ص 347

"Maka diharamkan bagi seorang suami mengumpuli istrinya ketika dia menyangka istrinya tersebut adalah orang lain sebagaimana diharamkan mengumpulinya dengan menyerupakannya pada orang lain "

eh dia malah ngerundel " Padahal seng tak bayangno iku sampean loh pak...."

gggggggggggrrrrrrrrrrrr.............bikin ati panas ae....hahaha

اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه
 ----------------------------
Santri Ndeso punten nitip niki :
suatu ketika Imam Ibnu Hajar di tanya tentang seorang laki-laki yang melakukan intim dengan membayangkan kecantikan wanita lain, apakah haram?
Di jawab: sesuai dengan fatwa Abul Qosim, bahwasanya hal it tidak boleh, dan penjelasanya yang lebih gamblang telah di kupas dalam buku biografi Ibnu Subki.

dan ada pendapat yang menyatakan tidak dosa adalah pendapat yang kuat, sebab berkaitan dg hadits “Sesungguhnya Alloh SWT mengampuni sesuatu yang terbesit dalam hati ummatku, selama tidak di ucapkan atau di lakukan”. Dalam hal ini jelas laki-laki tidak melakukan dengan apa yang di bayangkanya.

Sedangkan Al Qodli menguatkan keharaman masalah ini dalam bab puasa, alasan beliau “Sebagaimana dilarangnya melihat sesuatu yang tidak di halalkan begitu juga di haramkan memikirkanya” karena berdasarkan firman Alloh SWT “Dan janganlah kalian menyengaja sesuatu yang buruk”. Pada ayat di atas melarang menyengaja perkara yang tidak halal, sebagaimana melarang melihat perkara yang haram.

Liat Kitab Fatawi Ibnu Hajar Juz, 4. hal, 87.

Kang Mas Ulil Org yg lg jima' enak tur kepenak..
Eh..suami menggauli istrinya/sebaliknya..yg ada di bayanganya bukan dngn ppasangan yg sah.. Maka hukum jima'nya seperti orag "zina"
"ALLOOHUMMA SHOLLI WASALLIM ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD"
Santri Ndeso iki segerrrrrrrr :::
Syekh Muallif menjelaskan, bahwa senggama dapat dilakukan setiap saat, baik sia
ng maupun malam, kecuali pada waktu yang nanti akan dijelaskan, sebagaimana petunjuk yang terdapat dalam Al-Quran yaitu firman Allah Swt.:
"Istri-istri kalian adalah (seperti) tempat tanah kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki" (Qs. Al-Baqarah: 223)

Maksudnya, kapan saja kalian mau, baik siang maupun malam menurut beberapa tafsir atas ayat diatas. Ayat ini jugalah yang dimaksudkan oleh kata-kata Muallif, seperti penjelasan pada surat An-Nisa', akan tetapi, bersenggama pada permulaan malam lebih utama. Oleh karena itu Syekh penazham mengingatkan dalam bait berikut ini:

"Namun senggama diawal malam lebih utama, ambillah pelajaran ini,
Pendapat lain mengatakan sebaliknya, maka yang awal itulah yang dipilih"

Al-Imam Abu Abdullah bin Al-Hajji didalam kitab Al-Madkhal mengatakan, bahwa dipersilahkan memilih dalam melakukan senggama, baik diawal atau akhir malam. Akan tetapi, diawal malam lebih utama, sebab, waktu untuk mandi jinabat masih panjang dan cukup. Lain halnya kalau senggama dilakukan diakhir malam, terkadang waktu untuk mandi sangat sempit dan berjamaah shalat subuh terpaksa harus tertinggal, atau bahkan mengerjakan shalat subuh sudah keluar dari waktu yang utama, yaitu shalat diawal waktu.

Disamping itu, senggama diakhir malam sudah barang tentu dilakukan sesudah tidur, dan bau mulut pun sudah berubah tidak enak, sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan rasa jijik dan berkurangnya gairah untuk memadu cinta kasih. Akibatnya, senggama dilakukan hanya bertujuan senggama, lain tidak. Padahal maksud dan tujuan senggama tidaklah demikian, yaitu untuk menanamkan rasa ulfah dan mahabbah, rasa damai dan cinta, serta saling mengasihi sebagai buah asmara yang tertanam didalam lubuk hati suami istri.

Pendapat tersebut ditentang oleh Imam Al-Ghazali. Beliau berpendapat, bahwa senggama yang dilakukan pada awal malam adalah makruh, karena orang (sesudah bersenggama) akan tidur dalam keadaan tidak suci.

Selanjutnya Syekh Muallif menjelaskan beberapa malam, dimana disunahkan didalamnya melakukan senggama, sebagaimana diuraikan pada bait nazham berikut ini:
"Senggama dimalam Jumat dan Senin benar-benar di sunahkan,
karena keutamaan malam itu tidak diragukan."

Syekh Muallif menjelaskan, bahwa disunahkan bersenggama pada malam Jumat. Karena malam Jumat adalah malam yang paling utama diantara malam-malam lainya. Ini juga yang dimaksudkan Syekh penazham: bi lailatil ghuruubi dengan menetapkan salah satu takwil hadits berikut ini:
"Allah Swt. memberi rahmat kepada orang yang karena dirinya orang lain melakukan mandi dan ia sendiri melakukannya"

Syekh Suyuti mengatakan, bahwa hadits tersebut dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah berikut ini:
"Apakah seseorang diantara kalian tidak mampu bersenggama bersama istrinya pada setiap hari Jumat? Sebab, baginya mendapat dua macam pahala, pahala dia melakukan mandi dan pahala istrinya juga melakukan mandi." (HR. Baihaqi)

Bersenggama itu disunahkan lebih banyak dilakukan dari pada hari-hari dan waktu yang telah disebutkan diatas. Hal itu dijelaskan oleh Syekh Muallif melalui nazhamnya berikut ini:

"Senggama dilakukan setelah tubuh terangsang, hai pemuda,
tubuh terasa ringan dan tidak sedang dilanda kesusahan."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa termasuk kedalam tata krama bersenggama adalah senggama dilakukan setelah melakukan pendahuluan, misalnya bermain cinta, mencium pipi, tetek, perut, leher, dada, atau anggota tubuh lainnya, sehingga pendahuluan ini mampu membangkitkan nafsu dan membuatnya siap untuk memasuki pintu senggama yang sudah terbuka lebar dan siap menerima kenikmatan apapun yang bakal timbul. Hal ini dilakukan karena ada sabda Nabi Saw.:

"Janganlah salah seorang diantara kalian (bersenggama) dengan istrinya, seperti halnya hewan ternak. Sebaiknya antara keduanya menggunakan perantara. Ditanyakan, 'Apakah yang dimaksud dengan perantara itu?' Nabi Saw. menjawab,'Yakni ciuman dan rayuan."

Diantara tata krama senggama lainya adalah bersenggama dilakukan setelah perut terasa ringan dan tubuh benar-benar segar. Karena senggama dalam keadaan perut kenyang akan dapat menimbulkan rasa sakit, mengundang penyakit tulang, dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi orang yang selalu menjaga kesehatan hal-hal seperti itu sebaiknya dihindari.
Dikatakan, bahwa ada tiga perkara yang terkadang dapat mematikan seseorang, yaitu:

1. Bersetubuh dalam keadaan lapar.
2. Bersetubuh dalam keadaan sangat kenyang.
3. Bersetubuh setelah makan ikan dendeng kering.
Kata-kata Syekh penazham diatas diathafkan pada lafazh al-a'dhaa-u, yang berarti ringannya rasa susah, maksudnya, kesusahan tidak sedang melanda dirinya. Oleh karena itu sebenarnya susunan kata tersebut (ringannya rasa susah) tidak diperlukan lagi, karena ada kata-kata penazham: "Setelah tubuh terasa ringan". Jadi seolah-olah susunan kata tersebut hanya untuk menyempurnakan bait nazham.

Qurratul Uyun,

Syarah Nazham Ibnu Yamun
https://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/permalink/444131672304657/
 

1 komentar:

BELAJAR BAHASA mengatakan...

sangat menarik

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India