Translate

Tampilkan postingan dengan label Ke-NU-an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ke-NU-an. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Desember 2012

Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU


Oleh: Nashihuddin Asy'ary

Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU

Sembilan butir Pedoman Berpolitik Warga NU yang dicetuskan dalam Muktamar NU XVIII di Krapyak Yogyakarta tahun 1989:

1. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;


2. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integritas bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat;

3. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama;

4. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

5. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama;

6. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaq al karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunah Waljamaah;

7. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan;

8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga di dalam berpolitik itu tetap terjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama;

9. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyatukan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan.
 
Sumber: http://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/permalink/472809739436850/

Kang Said: Ideologi Wahabi Selangkah Lagi Jadi Terorisme

Salam Lintang Songo


Jakarta, NU Online
“Ideologi Wahabi, satu dua langkah lagi akan menjadi terorisme,” kata KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU dalam sambutan pelepasan peserta pelatihan ‘Dauroh lil I
mam wal Muazin’ di aula kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (28/11) siang.

Ajaran Wahabi menurut Kang Said, memang tidak mengajarkan untuk membunuh orang kafir. Tetapi Wahabi mengajarkan pengikutnya memandang orang di luar kelompoknya sebagai orang musyrik yang halal darahnya.

“Meskipun begitu, ajaran Wahabi membuka peluang bagi penganutnya untuk menjadi teroris. Penganut Wahabi yang sedang marah, lalu kalap, dan berkesempatan, akan mengondisikan dirinya menjadi teroris,” tambah Kiai Said.

Hal ini diutarakan Kang Said di hadapan sedikitnya 20 peserta utusan Lembaga Takmir Masjid NU, LTMNU. Mereka adalah pengurus masjid yang direkrut dari sejumlah wilayah dan cabang NU di Indonesia.

Sambutan pelepasan diadakan untuk menampik kekhawatiran bahwa penyusupan ideologi Wahabi diselundupkan dalam pelatihan tersebut. Karena, sebagian peserta pelatihan sempat mempertanyakan kemungkinan penyusupan.

Meski demikian, Kiai Said sempat menyebut sejumlah yayasan keagamaan yang didanai Pemerintah Arab Saudi. “Sebagian pengurus yayasan itu menjadi pelaku teror di sejumlah titik Indonesia yang ditetapkan oleh Kepolisian RI,” tegasnya.

Pelatihan diselenggarakan Pemerintah Arab Saudi di Hotel Kaisar, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan. Pelatihan manajemen kepengurusan masjid dan persoalan muazin dimulai hari ini hingga beberapa hari ke depan.

Pelatihan ‘Dauroh lil Imam wal Muazin’ diikuti oleh semua ormas Islam se-Indonesia. Peserta pelatihan berjumlah 120 orang. Dua puluh dari semua peserta, direkrut dari ormas NU melalui LTMNU.
 
Sumber: http://www.facebook.com/photo.php?fbid=566933619988620&set=a.339404839408167.104534.338089252873059&type=1&theater

Minggu, 25 November 2012

Gus Dur,keturunan nabi?

 

Silsilah Gus Dur

Oleh: Nashihuddin Asy'ary  
Gus Dur,keturunan nabi? banyak orang yang tidak percaya bahwa Gus Dur yang terkenal kontroversial ini adalah keturunan nabi, namun dalam kenyataannya, silsilah gus dur menyambung ke rasullulah SAW.
Dapat dibuktikan dari sebuah Al-kitab Talchis karangan Abdulloh Bin Umar Assathiri. Sumber ini diklaim telah diteliti dan direstui Rois Aam Jam’iyah Ahlith Thoriqoh Al Muktabaroh An Nahdliyyah KH. Habib Lutfi Ali Yahya, Pekalongan.

Berikut petikan silsilah Gus Dur sampai ke Nabi Muhammad SAW:
Dari Jalur Sunan Gunung Jati
1. Nabi Muhammad Rasulullah SAW
2. Sayyidatina Fatimah As Zahroh, RA
3. Sayyidina Husein bin Ali
4. Sayyidina Ali Zainal Abidin
5. Sayyidina Muhammad Baqir
6. Sayyidina Ja’far Shodiq
7. Sayyidina Ali Al Uraidhidii
8. Sayyidina Muhammad Naqib
9. Sayyidina Isa
10. Sayyidina Ahmad Muhajir
11. Sayyidina Ubaidillah
12. Sayyidina Alwi
13. Sayyidina Muhammad
14. Sayyidina Alwi
15. Sayyidina Ali Kholi’ Qosam
16. Sayyidina Muhammad Shahib Mirbath
17. Sayyidina Alwi
18. Sayyidina Abdul Malik
19. Sayyidina Abdulloh Adzmat Khan
20. Sayyidina Ahmad Syah Jalal
21. Maulana Jamaluddin Akbar
22. Maulana Ali Nuruddin
23. Maulana Amiduddin Abdulloh
24. Syarif Hidayatulloh,sunan Gunung Jati Cirebon
25. Syarifah Khodijah (istri Sayyid Sulaiman Basyaiban)
26. Sayyid Sulaiman, Mojoagung, Jombang
27. Kiai Abdulloh
28. Kiai Asror Karomah
29. Kiai Muharram
30. Kiai Abdul Karim
31. Kiai Hamim
32. Kiai Abdul Latif
33. Kiai Muhammad Kholil Bangkalan

Sedangkan dari Jalur Suami Syarifah Khodijah (Abdurrohman Basyaiban) silsilah Kiai Kholil sebagai Berikut. :
1. Nabi Muhammad Rasulullah SAW
2. Sayyidatina Fatimah As Zahroh, RA
3. Sayyidina Husein bin Ali
4. Sayyidina Ali Zainal Abidin
5. Sayyidina Muhammad Baqir
6. Sayyidina Ja’far Shodiq
7. Sayyidina Ali Al Uraidhidii
8. Sayyidina Muhammad Naqib
9. Sayyidina Isa
10. Sayyidina Ahmad Muhajir
11. Sayyidina Ubaidillah
12. Sayyidina Alwi
13. Sayyidina Muhammad
14. Sayyidina Alwi
15. Sayyidina Ali Kholi’ Qosam
16. Sayyidina Muhammad Shahib Mirbath
17. Sayyidina Alwi
18. Faqih Muqaddam Muhammad
19. Sayyidina Ali
20. Sayyidina Hasan At- Taroni
21. Sayyidina Muhammad Asya’dulloh
22. Sayyidina Abu Bakar Basyaiban
23. Sayyidina Abdul Wahab
24. Sayyidina Muhammad
25. Sayyidina Umar
26. Sayyidina Abdurrohman Basyaiban
27. Sayyid Sulaiman, Mojoagung, Jombang
28. Kiai Abdulloh
29. Kiai Asror Karomah
30. Kiai Muharram
31. Kiai Abdul Karim
32. Kiai Hamim
33. Kiai Abdul Latif
34. Kiai Muhammad Cholil Bangkalan.

Sumber: http://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/210138142370679/

Kedigdayaan Kyai Wahab Chasbullah


Oleh: Nashihuddin Asy'ary

Bagi Masyarakat pesantren, Kyai Wahab Chasbullah dikenal luas sebagai figur ulama kontroversial karena ijtihat politiknya yang kerap berseberangan dengan formalisme fikih para ulama NU.Namun hal itu diterima secara luas, mengingat pengetahuan keagamaan kyai itu sangat mendalam dan memiliki instink politik yang tinggi. tetapi siapa kira kyai Wahab juga sebenarnya adalah ulama yang digdaya dalam ilmu silat. tidak hanya silat kanuragan tetapi juga jago dalam silat lidah dalam arti beretorika bahkan ketika menggunakan bahasa Arab, kemampuannya juga tinggi.Dalam kesaksian seorang santri yang sempat menimba ilmu di kota suci Mekkah sekitar tahun 1930-an, saat itu kota Hijaz belum stabil akibat revolusi Wahabi dan ulama-ulama Indonesia sendiri sedang sibuk menangkis gerakan puritanisme kaum medoernis itu.

Dalam situasi begitu Kyai Wahab Chasbullah datang ke kota suci itu, tujuannya adalah untuk memberikan semangat kepada para pelajar Islam Nusantara agar tetap berpegang teguh pada ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama'ah sebagaimana yang diwariskan oleh para ulama sebelumnya.Ketika tiba di kota Mekkah, beberapa santri Indonesia yang sudah mengenalnya berusaha menemui Kyai kharismatik dari Nusantara itu.

Setelah pertemuan tersebut mereka_pun segera mengumpulkan para pelajar Nusantara (termasuk pelajar dari negeri jiran seperti Malaysia, Filiphina dan Thailand) khusus untuk memberikan waktu Kyai Wahab Chasbullah menyampaikan maksudnya.Singkat cerita, para pelajar_pun dapat dikumpulkan dalam sebuah majelis. Setelah menunggu beberapa lama Kyai Wahab Chasbullah_pun muncul. Akan tetapi Kyai Wahab Chasbullah muncul di tengah-tengah para hadirin, sebagian besar pelajar yang belum mengenal Kyai Wahab Chasbullah tidak menaruh perhatian. Bahkan sebagian ada yang meremehkan. Pasalnya, pakaian Kyai nyentrik ini sangat sederhana, hanya menggunakan setelan kopiyah hitam, jas dan sarung sama sekali tidak menunjukkan penampilan seorang ulama, tidak seperti pakaian para syiekh Arab yang menggunakan surban tebal dan jubah keulamaan.

Namun setalah Kyai Wahab Chasbullah membuka pembicaraan, pandangan para pelajar_pun kemudian berubah seratus delapan puluh derajat. Kefasihan lidah, kekuatan hujjah serta keindahan retorika yang disampaikan dalam berbahasa Arab sangat memukau para pelajar yang hadir.Di luar sangkaan mereka, ternyata ulama Indonesia yang berpenampilan sederhana tidak kalah fasih dan canggih dengan para syeikh Arab dalam beretorika.

Hal itu bisa dipahami, karena selain belajar dengan syeikh di Mekkah Kyai Wahab Chasbullah juga belajar ilmu alat, mantiq dan retorika dari para ulama Nusantara terkemuka seperti Kyai Zainuddin Mojosari, Kyai Cholil Bangkalan dan sebagainya.Akhirnya, semua pelajar yang semula meremehkan Kyai Wahab Chasbullah kemudian berbalik mengelu-elukan serta memperlakukannya dengan penuh hormat. Mereka juga tak segan-segan bertanya tentang perkembangan dunia Islam Nusantara yang saat itu masih berada di bawah kendali para penguasa kolonial Hindia-Belanda......disadur dr MAJALAH " Al-Iqtishod " edisi 22

Sumber: http://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/209106925807134/

Naskah Khittah NU 1984


Oleh: كارمن سليمان‎

Naskah Lengkap
KHITTAH NU
Keputusan Muktamar XXVII NU
NO 02/MNU-27/1984

48. dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,
49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maidah: 48-49)

  1. 1.    Mukaddimah
Nahdlatul Ulama didirikan atas kesadaran dan keinsyafan bahwa setiap manusia hanya bisa memenuhi kebutuhannya bila bersedia untuk hidup bermasyarakat, manusia berusaha mewujudkan kebahagiaan dan menolak bahaya terhadapnya. Persatuan, ikatan bathin, saling bantu-membantu dan kesatuan merupakan prasyarat dari tumbuhnya tali persaudaraan (al-ukhuwah) dan kasih sayang yang menjadi landasan bagi terciptanya tata kemasysrakatan yang baik dan harmonis.
Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah diniyah adalah wadah bagi para ulama dan pengikut-pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 M. dengan tujuan untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menganut salah satu maadzhab empat, masing-masing Abu Hanifah An-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, serta untuk mempersatukan langkah para ulama dan pengikut-pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan martabat manusia.
Nahdlatul Ulama dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tentram, adil dan sejahtera.
Nahdlatul Ulama mewujudkan cita-cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiyar yang didasari oleh dasar-dasar faham keagamaan yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama. Inilah yang kemudian disebut Khittah Nahdlatul Ulama.

  1. 2.    Pengertian
    1. Khittah Nahdlatul Ulama adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.
    2. Landasan tersebut adalah faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.
    3. Khittah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa.

  1. 3.    Dasar-Dasar Faham Keagamaan NU
    1. Nahdlatul Ulama mendasarkan faham keagamaan kepada sumber ajaran agama Islam: Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.
    2. Dalam memahami, manafsirkan Islam dari sumber-sumbernya diatas, Nahdlatul Ulama mengikuti faham Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menggunakan jalan pendekatan (al-madzhab):
-Di bidang aqidah, Nahdlatul Ulama mengikuti Ahlussunnah Wal Jama’ah yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Manshur al-Maturidzi.
-Di bidang fiqih, Nahdlatul Ulama mengikuti jalan pendekatan (al-madzhab) salah satu dari madzhab Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal.
-Di bidang tasawuf, mengikuti antara lain Imam al-Junaidi al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali serta imam-imam yang lain.
  1. Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri suatu kelompok manusia seperti suku mapun bangsa dan tidak bertujuan menghapus nilai-nilai tersebut.

  1. 4.    Sikap Kemasyarakatan NU
Dasar-dasar pendirian keagamaan Nahdlatul Ulama tersebut menumbuhkan sikap kemasyarakatan yang bercirikan pada:
  1. Sikap Tawassuth dan I’tidal
Sikap tengah yang berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus ditengah-tengah kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim).
  1. Sikap Tasamuh
Sikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah, serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.
  1. Sikap Tawazun
Sikap seimbang dalam berkhidmah. Menyertakan khidmah kepada Allah SWT, khidmah kepada sesama manusia serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa mendatang.
  1. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama; serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.

  1. 5.    Perilaku Keagamaan dan Sikap Kemasyarakatan
Dasar-dasar keagamaan (angka 3) dan kemasyarakatan (angka 4) membentuk perilaku warga Nahdlatul Ulama, baik dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi yang:
  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai maupun norma-norma ajaran Islam.
  2. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
  3. Menjunjung tinggi sifat keikhlasan dan berkhidmah serta berjuang.
  4. Menjunjung tinggi persaudaraan (al-ukhuwah), persatuan (al-ittihad) serta kasih mengasihi.
  5. Meluhurkan kemuliaan moral (al-akhlaq al-karimah) dan menjunjung tinggi kejujuran (ash-shidqu) dalam berfikir, bersikap dan bertindak.
  6. Menjunjung tinggi kesetiaan (loyalitas) kepada bangsa dan Negara.
  7. Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
  8. Menjunjung tinggi ilmu-ilmu pengetahuan serta ahli-ahlinya.
  9. Selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa kemaslahatan bagi manusia.
  10. Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha mendorong memacu dan mempercepat perkembangan masyarakatnya.
  11. Menjunjung tinggi kebersamaan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

  1. 6.    Beberapa Ikhtiyar
Sejak berdirinya Nahdlatul Ulama memilih beberapa bidang utama kegiatan sebagai ikhtiyar mewujudkan cita-cita dan tujuan berdirinya, baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan. Ikhtiyar-ikhtiyar tersebut adalah:
  1. Peningkatan silaturahim/komunikasi/relasi-relasi antar ulama (Dalam Statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan: mengadakan perhoeboengan diantara oelama-oelama jang bermadzhab).
  2. Peningkatan kegiatan dibidang keilmuan/pengkajian/pendidikan. (Dalam Statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan: Memeriksa kitab-kitab sebeloemnya dipakai oentoek mengadjar, soepadja diketahoei apakah itoe daripada kitab-kitab assoennah wal djama’ah ataoe kirab-kitab ahli bid’ah; memperbanjak madrasah-madrasah jang berdasar agama Islam).
  3. Peningkatan penyiaran Islam, membangun sarana-sarana peribadatan dan pelayanan social. (Dalam Statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan: Menjiarkan agama Islam dengan djalan apa sadja jang halal; memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid-masdjid, soeraoe-soeraoe dan pondok-pondok, begitoe djoega dengan hal ikhwalnya anak-anak jatim dan orang fakir miskin).
  4. Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah. (Dalam Statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan: Mendirikan badan-badan oentoek memajoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan jang tiada dilarang oleh sjara’ agama Islam).
Kegiatan-kegiatan yang dipilih oleh Nahdlatul Ulama pada awal berdiri dan khidmahnya menunjukkan pandangan dasar yang peka terhadap pentingnya terus-menerus membangun hubungan dan komunikasi antar para ulama sebagai pemimpin masyarakat; serta adanya kepribadian atas nasib manusia yang terjerat oleh keterbelakangan, kebodohan dan kemiskinan.
Sejak semula Nahdlatul Ulama melihat masalah ini sebagai bidang garapan yang harus dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan nyata.
Pilihan akan ikhtiyar yang dilakukan mendasari kegiatan Nahdlatul Ulama dari masa ke masa dengan tujuan untuk melakukan perbaikan, perubahan dan pembaharuan masyarakat, terutama dengan mendorong swadaya masyarakat sendiri.
Nahdlatul Ulama sejak semula meyakini bahwa persatuan dan kesatuan para ulama dan pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah Islamiyah, kegiatan social serta perekonomian adalah masalah yang tidak bisa dipisahkan untuk mengubah masyarakat yang terbelakang, bodoh dan miskin menjadi masyarakat yang maju, sejahtera dan berakhlak mulia.
Pilihan kegiatan Nahdlatul Ulama tersebut sekaligus menumbuhkan sikap partisipatif kepada setiap usaha yang bertujuan membawa masyarakat kepada kehidupan yang maslahat. Sehingga setiap kegiatan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan manusia dipandang sebagai perwujudan amal ibadah yang didasarkan pada faham keagamaan yang dianutnya.

  1. 7.    Fungsi Organisasi dan Kepemimpinan Ulama
Dalam rangka kemaslahatan ikhtiyarnya, Nahdlatul Ulama membentuk organisasi yang mempunyai struktur tertentu dengan fungsi sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi terciptanya tujuan yang telah ditentukan, baik itu bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan.
Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyyah Diniyah yang membawa faham keagamaan, maka Ulama sebagai mata rantai pembawa faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah, selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbing utama jalannya organisasi. Sedang untuk melaksanakan kegiatannya, Nahdlatul Ulama menempatkan tenaga-tenaga yang sesuai dengan bidangnya guna menanganinya.

  1. 8.    NU dan Kehidupan Bernegara
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, Nahdlatul Ulama senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan Nasional Bangsa Indonesia. Nahdlatul Ulama secara sadar mengambil posisi aktif dalam proses perjuangan mencapai dan memperjuangkan kemerdekaan, serta ikut aktif dalam penyusunan UUD 1945.
Keberadaan Nahdlatul Ulama yang senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa, menempatkan Nahdlatul Ulama dan segenap warganya selalu aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa menuju masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT. Oleh karenanya, setiap warga Nahdlatul Ulama harus menjadi warga Negara yang senantiasa menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai organisasi keagamaan, Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan (ukhuwwah), toleransi (at-tasamuh), kebersamaan dan hidup berdampingan baik dengan sesama warga Negara yang mempunyai keyakinan/agama lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis.
Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan Nahdlatul Ulama berusaha secara sadar untuk menciptakan warga Negara yang menyadari akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan Negara.
Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga. Setiap warga Nahdlatul Ulama adalah warga Negara yang mempunyai hak-hak politik yang dilindungi oleh undang-undang.
Didalam hal warga Nahdlatul Ulama menggunakan hak-hak politiknya harus melakukan secara bertanggung jawab, sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hokum dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah, dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama.

  1. 9.    Khatimah
Khittah Nahdlatul Ulama merupakan landasan dan patokan dasar yang perwujudannya dengan izin Allah SWT, terutama tergantung kepada semangat pemimpin warga Nahdlatul Ulama. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama hanya akan memperoleh dan mencapai cita-cita jika pemimpin dan warganya benar-benar meresapi dan mengenalkan Khittah Nahdlatul Ulama ini.

Ihdinashiraathal Mustaqim
Hasbunallah Wani’mal Wakil, Ni’mal Maulaa Wani’man Nashir

Sumber: http://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/208010199250140/

Justru Seharusnya NU tidak Berpolitik



Oleh: Moch Soim

NU merupakan salah satu organisasi terbesar di Indonesia. Dari sejak lahirnya pada tahun 1926 M, NU sudah memberikan banyak hal pada Indonesia, baik di bidang agama, pendidikan, sosial, dan politik.
Sebagai organisasi besar dan memiliki anggota yang berjumlah besar, tentu NU tidak lepas dari masalah, terutama dalam masalah politik. Memang NU tidak akan terlepas dari politik, karena ia berada di sebuah negara yang berdaulat. Semua orang yang tinggal di negara yang berdaulat adalah merupakan makhluk politik. Termasuk NU. Jadi, mau tidak mau, NU harus ikut andil dalam politik. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana NU harus berpolitik, dan politik bagaimana yang harus dilakoni NU?

Sejarah Perpolitikan NU
Sejarah mencatat bahwa NU adalah organisasi yang tidak anti pada politik dan tidak mengharamkan politik, bahkan NU mendorong warganya untuk ikut andil dalam perpolitikan.
Pada masa orde lama, aspirasi politik NU disalurkan melalui partai Masyumi. Tetapi bersama Masyumi NU tidak menemukan dan tidak pernah mendapatkan posisi yang tepat untuk mengembangkan diri. Gaya perjuangan NU berbeda dengan gaya perjuangan yang dilakukan oleh para tokoh Masyumi, NU bergaya Ahlusunah Waljamaahyang tawassuth (menjunjung tinggi keadilan), sedangkan para pemimpin Masyumi sering kali menunjukkan antipati atau apriori kepada kelompok lain. Akibatnya, NU memilih memisahkan diri dari Partai Masyumi (1952) dan memilih menjadi partai politik sendiri dengan beberapa alasan: Pertama, pada saat itu usia NU sudah cukup lama, 26 Tahun. Kedua, NU adalah suatu organisasi yang cukup besar dan memiliki anggota yang berjuta-juta jumlahnya. Ketiga, pengurus NU cukup mampu mengarahkan roda organisasi. Keempat, NU sudah memiliki jaringan yang tersebar di berbagai daerah, bukan saja di Pulau Jawa melainkan sampai ke Nusa Tenggara. Dan kelima, NU memiliki karakteristik tersendiri.
Dan ternyata, dalam Pemilu 1955, NU berhasil memperoleh 45 kursi DPR. Yang mana ketika bergabung dengan Masyumi hanya memperoleh 8 kursi. Sejarah mencatat bahwa dengan menjadi partai politik tersendiri, NU berhasil menempatkan dirinya sebagai kekuatan politik nasional yang diperhitungkan (Ayu Sutarto, Menjadi NU Menjadi Indonesia: 2008: 40).
Sedangkan pada zaman Orde Baru, ketika jumlah partai politik disederhanakan, NU memfusikan fungsi politiknya pada PPP (1973). Namun, di partai ini, NU sering dibohongi dan dimarjinalkan oleh pimpinan partai yang dekat dengan penguasa. Akibatnya, ada sekelompok nahdhiyyin yang lebih mengutamakan kiprah politiknya ketimbang kiprah sosial keagamaannya. Artinya, orang NU yang bergabung dengan PPP ikut terbawa arus politik yang tidak baik, yang hanya untuk kepentingan pribadi, agar tidak tersingkirkan.
Setelah Orde Baru tumbang dan datang zaman reformasi, warga NU dengan semangat berusaha membujuk PB NU untuk membentuk partai sendiri. PB NU tidak menanggapi bujukan ini dengan alasan terikat dengan khittah, namun PB NU mempersilakan warga NU untuk membentuk partai sendiri. Sehingga, pada akhirnya, terbentuklah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB bukan partainya NU dan tidak memiliki hubungan organisasi dengan NU. PKB adalah partai yang didirikan oleh orang-orang NU. Sejarah mencatat bahwa partai ini mampu membawa salah satu tokoh NU menjadi orang nomor satu di Indonesia yakni KH Abdurrahman Wahid.
Namun munculnya PKB menimbulkan pro dan kontra di kalangan tokoh-tokoh NU. Yang kontra menganggap PKB merupakan partai sekular karena tidak menggunakan Islam sebagai asas partainya. Maka, tokoh-tokoh yang kontra ini membuat partai sendiri sebagai bentuk kekecewaan mereka seperti, PKU (Partai Kebangkitan Ummat) yang diketuai KH Yusuf Hasim, PNU (Partai Nahdlatul Ummah) yang diketuai KH Syukron Makmum, Partai SUNI (Serikat Uni Nasional Indonesia), dan terakhir muncul PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama). Entah setelah ini partai apa lagi?
Begitulah perjalanan perpolitikan NU yang semrawut. Menurut KHA Muchith Muzadi, yang di juluki Literatur Hidup NU, NU sudah sangat kenyang dengan pahit-manisnya politik dan harus disadari bahwa politik sering membuat NU tercabik-cabik dan membuat bertengkar antarteman sendiri.

Memahami Khittah NU
Khittah oleh NU dimaknai sebagai garis pendirian, perjuangan, dan kepribadian NU, baik yang berhubungan dengan keagamaan maupun kemasyarakatan, baik perorangan maupun organisasi.
Gagasan kembali ke khittah ini didasari oleh pertimbangan bahwa selama ini NU terlampau mengedepankan urusan politik yang kenyataanya bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi dan bangsa, melainkan mengutamakan kepentingan pribadi daripada urusan sosial keagamaan yang merupakan misi utama berdirinya. Pada masa itu, para politisi NU lebih cenderung melakukan “manuver politik” dengan target utama merebut kekuasaan. Maka dari itu, muncullah gagasan untuk kembali ke khittah (Kacung Maridjan: Quo Vadis NU Setelah Kembali ke Khittah:133).
Perlu diketahui bahwa khittah NU yang dirumuskan dan disahkan pada Muktamar NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo, bukan bertujuan untuk memposisikan NU steril dari politik, melainkan NU ingin mengoptimalkan pemamfaatan potensi warganya dalam berpolitik dengan cara membiarkan warganya untuk masuk atau tidak masuk pada organisasi politik apa saja. Namun harus sesuai dengan pedoman politik yang telah ditetapkan oleh NU (baca keputusan muktamar NU ke-28 di Krapyak Jogjakarta tentang pedoman politik warga NU).
Di samping itu, garapan lain di luar politik praktis masih sangat luas yang juga tidak kalah pentingnya dibandingkan politik praktis. Seperti misalnya bidang pendidikan, sosial, ekonomi, dan sebagainya yang pada akhirnya juga dapat memperkuat potensi politik NU. (Ayu Sutarto: 2008: 47)
Gus Dur pernah berkata bahwa pasca khittah, NU harus meninggalkan wilayah politik praktis dan harus memasuki wilayah yang ia sebut dengan apolitical politic yakni kiprah politik yang bermain di luar panggung.
Dalam khittah juga dijelaskan bagaimana seharusnya sikap NU terhadap Negara. Menurut KHA Muchith Muzadi, NU telah mengambil keputusan dalam bidang politik nasional tingkat tinggi yakni dengan mendeklarasikan hubungan Pancasila dengan Islam. Ini artinya, NU tidak perlu lagi membuat Negara Indonesia menjadi Negara Islam atau menjadikan Islam sebagai dasar Negara. Sebab dalam deklarasi tersebut, NU meyakini bahwa 5 sila yang tercantum dalam Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan Islam bahkan merupakan juz’iyat (bagian-bagian) dari butir-butir agama Islam (KHA Muchith Muzadi, NU dalam Perspektif Sejarah & Ajarannya: 2006).
Ini merupakan langkah politik yang telah dilakukan oleh para tokoh NU. Sebab untuk membuat Indonesia menjadi Negara Islam atau menjadikan syariat Islam sebagai dasar Negara itu hal yang tidak mudah, bahkan bisa dikatakan tidak mungkin. Karena kita tahu sendiri bahwa Negara Indonesia terdiri dari tiga golongan besar yaitu golongan yang berpaham nasionalis, agama, dan sosialis-komunis. Oleh karena itu, untuk mengubah Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan kuat, maka ketiga golongan itu dipandang perlu untuk bekerja sama dan saling bahu-membahu.
Akhiran, sebagai warga NU, kita harus paham betul terhadap khittah, sebab khittah ini memiliki fungsi sebagai landasan berpikir, bersikap, dan bertindak bagi warga NU baik secara individu maupun kolektif, dan sebagai landasan dalam proses pengambilan keputusan. Jadi, jangan bicara NU kalau belum membaca dan memahami khittah.[]

*) Pimred Mading An-Najah

Sumber: http://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/205950829456077/

Pengaruh Liberalisme dalam Kultur Pemikiran Nahdliyyin


Oleh: Moch Soim

Nahdlatul Ulama (NU) adalah jamiyah yang didirikan oleh para kiai pengasuh pesantren di Indonesia. Tujuan didirikannya NU di antaranya adalah: a) memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah wal-Jamaah dengan mengikuti pola madzhab empat: Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali, b) mempersatukan langkah-langkah para ulama dan pengikut-pengikutnya, dan c) melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat manusia. Demikian latar belakang berdirinya NU dalam perspektif keorganisasian, seperti ditulis dalam mukaddimah Aswaja An-Nadhiyyah halaman 1.
Sementara itu, berdirinya NU secara ideologis dan teologis juga tidak dapat dilepaskan dari keprihatinan para kiai pesantren terhadap masuknya ajaran-ajaran non Ahlusunah wal-Jamaah ke Indonesia yang mulai mengancam akidah umat. Hadlratusysyaikh KH. Mohammad Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Risalah Ahlus-Sunnah wal-Jamâ‘ah menyebutkan beberapa aliran yang mulai masuk dan menyerang kaum Muslimin di Indonesia sejak tahun 1330 H. Di antaranya adalah aliran Wahhabi dan gerakan pemikiran pembaharuan Muhammad Abduh dan muridnya Muhammad Rasyid Ridha.
Tidak dapat dipungkiri bahwa liberalisme merupakan upaya westernisasi atau pembaratan ideologi dan ajaran Islam. Liberalisme ini lahir dari rahim pemikiran Muhammad Abduh dan Wahhabi. Gerakan pemikiran Wahhabi yang membuka kran ijtihad seluas-luasnya telah menghilangkan otoritas para ulama mujtahid sejak generasi salaf dan diganti dengan otoritas ijtihad individu tanpa memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh para ulama.
Sementara Muhammad Abduh, dengan pemikirannya yang cenderung toleran terhadap peradaban dan pemikiran Barat telah melahirkan tokoh-tokoh liberal angkatan pertama dalam Islam pada abad 19 Masehi seperti Qasim Amin, Thaha Husain, Muhammad Husain Haikal, Ali Abdirraziq dan lain-lain. Melalui tangan-tangan mereka, wacana pemikiran kaum orientalis Barat yang anti Islam mulai masuk ke dalam ranah pemikiran intelektual Muslim yang belajar di Mesir sejak pertengahan abad 20 yang lalu. Tak ayal apabila di kemudian hari, liberalisme juga menyerang ranah pemikiran kaum intelektual warga Nahdliyyin, yang seharusnya menjadi benteng ASWAJA.

Tradisi Bahtsul Masail
Di antara tradisi keilmuan NU yang memiliki otoritas di kalangan warga Nahdliyyin adalah tradisi Bahtsul Masail (mengkaji berbagai persoalan dari perspektif hukum Islam). Bahtsul Masail adalah suatu upaya bersama untuk mencarikan jawaban hukum Islam terhadap berbagai persoalan yang dihadapi umat. Selama ini, di kalangan ulama Nahdliyyin ada yang dikenal dengan istilah al-Kutub al-Mu‘tabarah, yaitu kitab-kitab yang dianggap otoritatif yang menjadi pedoman dan rujukan para ulama dalam keputusan Bahtsul Masail. Sebagaimana dimaklumi, tradisi Bahtsul Masail lahir dari rahim tradisi keilmuan para kiai pesantren ketika mereka belajar di Makkah al-Mukarromah, dan kemudian mereka bawa ke tanah air, lalu dikembangkan dalam organisasi NU yang mereka dirikan.
NU mengadakan Bahtsul Masail sejak jamiyah ini didirikan. Dalam kitab Ahkâmul Fuqahâ’, atau buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam; Hasil Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004), dijelaskan bahwa Bahtsul Masail di dalam jamiyah Nahdlatul Ulama pertama kali diadakan pada 21 Oktober 1926 di Surabaya. Kini hasil-hasil keputusan Bahtsul Masail tersebut telah dibukukan secara lengkap sejak Bahtsul Masail pertama hingga Bahtsul Masail Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32 di Makassar, Sulawesi Seelatan pada tahuan lalu. Persoalan yang dikaji dalam tulisan ini adalah, mungkinkah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dipengaruhi oleh pemikiran liberal?

Liberalisme Gender
Untuk mengkaji pertanyaan di atas, tentang sejauh mana masuknya pengaruh liberalisme dalam ranah Bahtsul Masail di kalangan Nahdlatul Ulama, di sini akan dicoba mengetengahkan keputusan Bahtsul Masail Nandlatul Ulama dari masa ke masa, hingga maraknya pemikiran liberal di tengah-tengah intelektual kaum Nahdliyyin, dengan mengangkat persoalan gender, atau berkaitan dengan ahkâmun-nisâ’, hukum-hukum yang berkaitan dengan kaum perempuan.
1. Hasil Keputusan Muktamar NU ke-8, 12 Muharam 1352 H/7 Mei 1933 M.
133.
Wanita Mendatangi Kegiatan Keagamaan
Soal: Bagaimana hukum para wanita yang keluar dari rumahnya dengan berpakaian rapi dan memakai wangi-wangian mendatangi rapat-rapat keagamaan yang tidak termasuk fardhu ‘ain? Haram, makruh, ataukah sunnat? (Gresik).
Jawab: Hukumnya haram apabila berkeyakinan mendapat fitnah, walaupun tidak berpakaian rapi dan tidak memakai wangi-wangian, atau tidak diizinkan suaminya atau sayidnya, dan termasuk doa besar. Apabila tidak yakin, tetapi menyangka adanya fitnah, maka haram tetapi dosa kecil… (Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 127).
(Catatan: dalam keputusan di atas Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama mengharamkan wanita Muslimah menghadiri rapat-rapat keagamaan yang tidak termasuk fardhu ‘ain).
2. Hasil Keputusan Muktamar NU ke-10, 10 Muharam 1354 H/7 Mei 1935 M.
160.
Munculnya Perempuan untuk Pidato Keagamaan
Soal: Bagaimana hukumnya orang perempuan berdiri di tengah-tengah lelaki lain untuk pidato keagamaan? Boleh ataukah tidak? (Ponorogo).
Jawab: Muktamar memutuskan bahwa berdirinya orang perempuan di tengah-tengah lelaki lain itu haram, kecuali kalau bisa sunyi dari larangan agama Islam, seperti dapat menutup auratnya dan selamat dari segala fitnah, maka hukumnya boleh (jâ’iz) karena suara orang perempuan itu bukan termasuk aurat menurut qaul ashah. (Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 154).
(Catatan: dalam keputusan di atas Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama mengharamkan seorang perempuan berdiri di tengah-tengah kaum lelaki untuk berpidato keagamaan, dengan sebuah catatan).
3. Hasil Keputusan Muktamar NU ke-16, 26-29 Maret 1946 M.
273.
Perempuan Berpakaian Seragam Tentara
Soal: Bagaimana hukumnya orang perempuan berpakaian uniform seperti T.R.I (Tentara Republik Indonesia) dan sampai di mana batas-batas perjuangan kaum wanita dalam pertempuran?
Jawab: Perjuangan perempuan dalam soal jika perang itu telah menjadi fardhu ‘ain atas mereka (perempuan), maka tidak ada batas, yakni sama dengan laki-laki, begitu juga tentang latihannya. Hanya saja pasti di tempat yang tersendiri dari orang-orang laki-laki, sebagaimana mestinya. Mereka diwaktu latihan atau berjuang, boleh beruniform tentara wanita untuk meringankan gerakannya, asal saja pakaian unifrom itu menutup aurat… (Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 279).
(Catatan: dalam keputusan di atas Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama melegalkan kaum perempuan berpakaian uniform seperti tentara dalam kondisi perang itu telah menjadi fardhu ‘ain. Berkaitan dengan latihan sebagai militer, kaum perempuan dibolehkan asal di tempat yang tersendiri dari orang-orang laki-laki).
4. Hasil Keputusan Rapat Dewan Partai NU, Jumadil Ula 1381 H/25 Oktober 1961 M.
309.
Perempuan Menjadi Kepala Desa
Soal: Bagaimana hukumnya perempuan menjadi kepada desa? Bolehkah atau tidak? (Fraksi NU DPRGR Pusat).
Jawab: Sebenarnya mencalonkan orang perempuan untuk pilihan Kepala Desa itu tidak boleh, kecuali dalam keadaan memaksa, sebab disamakan dengan tidak bolehnya orang perempuan menjadi hakim. Demikianlah menurut madzhab Syafii, Maliki, Hanbali dan yang dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf. Tetapi madzhab Hanafi memperbolehkan dalam urusan harta benda. Sedangkan Imam Ibnu Jarir memperbolehkan dalam segala urusan dari apa saja… (Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 127).
(Catatan: dalam keputusan di atas Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama mengharamkan seorang perempuan mencalonkan diri menjadi kepada desa).
5. Keputusan MUNAS Alim Ulama, tahun 1418 H/1997 M di Lombok.
Kedudukan Wanita dalam Islam
Pengaruh kultur yang masih bersifat patrilinear dan kenyataan pada tingkat perbandingan proporsional antara laki-laki dan wanita ditemukan bahwa laki-laki (karena kondisi, sosial dan budaya) memiliki kelebihan atas wanita. (Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 626).
Kedudukan wanita dalam proses sistem negara-bangsa telah terbuka lebar, terutama perannya dalam masyarakat majemuk ini… (Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 627).
(Catatan: dalam keputusan di atas Munas Alim Ulama telah melonggarkan dan membuka kran peran kaum perempuan, yang sebelumnya telah diputuskan haram oleh para kiai sepuh–radhiyallâhu ‘anhum wa askanahum a‘lâ farâdisil jinân).
6. Keputusan Muktamar ke-30, 21-27 Nopember 1999
Islam dan Kesetaraan Gender
Terdapat tiga bidang yang menjadi halangan terciptanya “hubungan gender” yang lebih adil, yaitu bidang yang berkaitan dengan teologi (pandangan keagamaan), kebudayaan dan politik. Di bidang teologi, terdapat penafsiran keagamaan terhadap ayat atau Hadis yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan gender, sebaliknya malah bias laki-laki. Dalam penafsiran ini, perempuan didudukkan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki. Sumber penafsiran ini antara lain adalah kata “qawwâmûna” dalam surat al-Nisa’ [4]: 34, serta Hadis “lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan”. Kedua ayat dan Hadis itu ditasirkan menurut referensi Islam yang menegaskan kedudukan laki-laki yang lebih tinggi dari perempuan. Dari sudut penafsiran ini pula, terdapat pemahaman mengenai dua wilayah yang terpisah antara laki-laki dan perempuan… (Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 649). Untuk itu, maka diperlukan langkah-langkah berikut:
1. Menafsirkan ulang beberapa nuktah dalam pemahaman keagamaan.
Karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang menuntut terciptanya keadilan gender, maka penafsiran kembali paham keagamaan yang bias laki-laki merupakan keharusan yang tak bisa dielakkan. Dalam kaitan ini, beberapa hal harus dilakukan:
a) Menggunakan pendekatan historis, sosiologis dan antropologis untuk memahami ayat alQur’an atau Hadis yang berkaitan dengan soal gender. Penafsiran-penafsiran dalam khazanah fikih yang bias laki-laki hendaknya dilihat sebagai cerminan dari kondisi sosial tertentu yang masih mendudukkan laki-laki pada posisi dominan.
b) Sesuai dengan prinsip keadilan gender serta prinsip umum Islam mengenai keadilan, maka diskriminasi atas perempuan dalam posisi publik tidak bisa dibenarkan. Kepemimpinan perempuan merupakan hak yang dimiliki perempuan, serta dengan hak yang sama juga dimiliki laki-laki. Ayat “qawwâmûna” dalam an-Nisa’ [4]: 34 hendaknya diletakkan dalam konteks hubungan domestik dalam rumah tangga, sehingga tidak bisa digunakan untuk menghalangi hak perempuan atas posisi-posisi publik.
c) Penafsiran atas ayat al-Qur’an dan Hadis yang berhubungan dengan gender tidak hanya dianggap sebagai bagian dari “agama” itu sendiri, tetapi memerlukan ijtihad yang kedudukannya adalah relatif, dan tergantung pada perkembangan masyarakat yang terus berubah. (Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 650-651).
d) Dibutuhkan penafsiran agama yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan gender untuk mengatasi diskriminasi atas perempuan di berbagai sektor kehidupan. (Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 651).
2. Merombak praktik-praktik politik yang mendiskriminasikan perempuan. Dalam kaitan ini, hal-hal yang harus dilakukan adalah:
a) Membangun sistem sosial dan politik yang demokratis dan bebas dari diskriminasi gender, dengan mengedepankan lima prinsip berikut: (a) persamaan (musawah atau equality), (b) keadilan (‘adâlah atau justice), (c) kebebasan (hurriyyah atau freedom). (Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 652).
(Catatan: dalam keputusan di atas Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama pada akhir kepemimpinan Gus Dur dan awal kepemiminan KH. Hasyim Muzadi tersebut, telah benar-benar liberal dan menghalalkan hal-hal yang telah diharamkan oleh para Kiai Sepuh.
* * *
Apabila kita menyimak keputusan di atas, terjadi perubahan yang cukup radikal dalam kultur pemikiran Nahdlatul Ulama dalam Bahtsul Masail, yang semula pada masa-masa kiai sepuh dahulu, sangat konsisten dengan al-Kutub al-Mu‘tabarah, kitab-kitab salaf yang otoritatif, sehingga tanpa malu-malu dan dengan sangat tegas para kiai sepuh mengharamkan kaum perempuan untuk sekedar menghadiri rapat-rapat yang tidak fardhu ‘ain, berpidato di depan kaum lelaki, menjadi kepala desa dan sesamanya.
Kini, sejak tahun 1997, tepatnya sejak Munas Alim Ulama di Lombok, sedikit demi sedikit, Nahdlatul Ulama melangkah dengan pasti menuju liberalisme pemikiran, dan puncaknya terjadi pada Muktamar 30 di Kediri, di mana dengan tanpa malu-malu, Muktamar Nahdlatul Ulama mengajak warga Nahdliyyin untuk mengusung ajaran kesetaraan gender dan menafsir ulang teks-teks keagamaan dengan pemikiran yang ditransfer dari Barat.

Pertanyaannya di sini adalah, mungkinkah keputusan Munas Alim Ulama di Lombok tahun 1997 dan Muktamar di Lirboyo tahun 1999 itu diluruskan, direvisi dan dikembalikan ke hasil Bahstul Masail para kiai sepuh yang konsisten dengan al-Kutub al-Mu‘tabarah? Wallâhu a‘lam.

*) Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Sidogiri. Dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jember.

Sumber: http://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/205945552789938/

Minggu, 18 November 2012

“Resoelusi N.U Tentang Djihad fi Sabilillah”



BISMILLAHIRROHMANIR ROCHIM

Resoelusi
Rapat Besar Wakil-Wakil Daerah (Konsoel 2) Perhimpoenan NAHDLATOEL OELAMA seloeroeh Djawa-Madura pada tanggal 22 Oktober 1945 di SURABAJA

Mendengar
Bahwa ditiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madura ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan Alim Oelama di tempatnja masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA

Menimbang:
a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menoeroet hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap-tiap orang Islam.
b. Di Indonesia ini warga Negaranja adalah sebahagian besar terdiri dari Oemmat Islam.

Mengingat:
a. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang dating dan berada disini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggoe ketentraman oemoem.
b. Bahwa semoea jang dilakukan oleh mereka itoe dengan maksoed melanggar Kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
c. Bahwa pertempoeran- pertempoeran itoe sebahagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wajib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
d. Bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian- kedjadian itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian- kedjadian tersebut.

Memoetoeskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia supaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
2. Supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknya Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Surabaja, 22-10-1945
HB. NAHDLATOEL OELAMA
sumber: http://www.facebook.com/photo.php?fbid=175012049237839&set=o.190524617665365&type=1&theater

Lambang Nahdlatul Ulama (NU) dan Maknanya



Nahdlatul Ulama adalah merupakan jam’iyah yang didirikan di Kertopaten, Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M. Pertemuan itu, dihadiri oleh ulama se Jawa dan Madura dan diprakarsai oleh K.H. Abdul Wahab Hasbullah yang sekaligus sebagai tuan rumah.

Lambang

Dalam Anggaran Dasar NU, Pasal 4, disebutkan “Lambang Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis katulisitiwa, yang terbesar diantaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah katulisitiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.”

Arti Lambang

a. Gambar bola dunia

melambangkan tempat hidup, tempat berjuang, dan beramal di dunia ini dan melambangkan pula bahwa asal kejadian manusia itu dari tanah dan akan kembali ke tanah.

b. Gambar peta pada bola dunia merupakan peta Indonesia

melambangkan bahwa Nahdlatul Ulama dilahirkan di Indonesia dan berjuang untuk kejayaan Negara Republik Indonesia.

c. Tali yang tersimpul

melambangkan persatuan yang kokoh, kuat;

Dua ikatan di bawahnya merupakan lambing hubungan antar sesama manusia dengan Tuhan;

Jumlah untaian tali sebanyak 99 buah melambangkan Asmaul Husna.

d. Sembilan bintang yang terdiri dari lima bintang di atas garis katulistiwa dengan sebuah bintang yang paling besar terletak paling atas,

melambangkan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat manusia dan Rasulullah;

Empat buah bintang lainnya melambangkan kepemimpinan Khulaur Rasyidin yaitu Abu Bakar Ash Shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Empat bintang di garis katulisitiwa melambangkan empat madzab yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.

Jumlah bintang sebanyak 9 (sembilan) melambangkan sembilan wali penyebar agama Islam di pulau Jawa.

e. Tulisan Arab “Nahdlatul Ulama”

menunjukkan nama dari organisasi yang berarti kebangkitan ulama. Tulisan Arab ini juga dijelaskan dengan tulisan NU dengan huruf latin sebagai singkatan Nahdlatul Ulama.

f. Warna hijau dan putih

warna hijau melambangkan kesuburan tanah air Indonesia dan warna putih melambangkan kesucian.



Sumber :
1) Anggaran Dasar NU
2) Pendidikan Aswaja/Ke-NU-an Jilid I, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Jatim.
 
 http://www.facebook.com/photo.php?fbid=231209283581708&set=o.190524617665365&type=1&theater

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India