Oleh:
Moch Soim
Nahdlatul Ulama (NU) adalah jamiyah yang didirikan oleh para kiai
pengasuh pesantren di Indonesia. Tujuan didirikannya NU di antaranya
adalah: a) memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan
ajaran Islam Ahlusunnah wal-Jamaah dengan mengikuti pola madzhab empat:
Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali, b) mempersatukan
langkah-langkah para ulama dan pengikut-pengikutnya, dan c) melakukan
kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan
masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat
manusia. Demikian latar belakang berdirinya NU dalam perspektif
keorganisasian, seperti ditulis dalam mukaddimah Aswaja An-Nadhiyyah
halaman 1.
Sementara itu, berdirinya NU secara ideologis dan teologis juga tidak
dapat dilepaskan dari keprihatinan para kiai pesantren terhadap
masuknya ajaran-ajaran non Ahlusunah wal-Jamaah ke Indonesia yang mulai
mengancam akidah umat. Hadlratusysyaikh KH. Mohammad Hasyim Asy’ari
dalam kitabnya
Risalah Ahlus-Sunnah wal-Jamâ‘ah menyebutkan
beberapa aliran yang mulai masuk dan menyerang kaum Muslimin di
Indonesia sejak tahun 1330 H. Di antaranya adalah aliran Wahhabi dan
gerakan pemikiran pembaharuan Muhammad Abduh dan muridnya Muhammad
Rasyid Ridha.
Tidak dapat dipungkiri bahwa liberalisme merupakan upaya westernisasi
atau pembaratan ideologi dan ajaran Islam. Liberalisme ini lahir dari
rahim pemikiran Muhammad Abduh dan Wahhabi. Gerakan pemikiran Wahhabi
yang membuka kran ijtihad seluas-luasnya telah menghilangkan otoritas
para ulama mujtahid sejak generasi salaf dan diganti dengan otoritas
ijtihad individu tanpa memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan
yang telah ditentukan oleh para ulama.
Sementara Muhammad Abduh, dengan pemikirannya yang cenderung toleran
terhadap peradaban dan pemikiran Barat telah melahirkan tokoh-tokoh
liberal angkatan pertama dalam Islam pada abad 19 Masehi seperti Qasim
Amin, Thaha Husain, Muhammad Husain Haikal, Ali Abdirraziq dan
lain-lain. Melalui tangan-tangan mereka, wacana pemikiran kaum
orientalis Barat yang anti Islam mulai masuk ke dalam ranah pemikiran
intelektual Muslim yang belajar di Mesir sejak pertengahan abad 20 yang
lalu. Tak ayal apabila di kemudian hari, liberalisme juga menyerang
ranah pemikiran kaum intelektual warga Nahdliyyin, yang seharusnya
menjadi benteng ASWAJA.
Tradisi Bahtsul Masail
Di antara tradisi keilmuan NU yang memiliki otoritas di kalangan
warga Nahdliyyin adalah tradisi Bahtsul Masail (mengkaji berbagai
persoalan dari perspektif hukum Islam). Bahtsul Masail adalah suatu
upaya bersama untuk mencarikan jawaban hukum Islam terhadap berbagai
persoalan yang dihadapi umat. Selama ini, di kalangan ulama Nahdliyyin
ada yang dikenal dengan istilah
al-Kutub al-Mu‘tabarah, yaitu
kitab-kitab yang dianggap otoritatif yang menjadi pedoman dan rujukan
para ulama dalam keputusan Bahtsul Masail. Sebagaimana dimaklumi,
tradisi Bahtsul Masail lahir dari rahim tradisi keilmuan para kiai
pesantren ketika mereka belajar di Makkah al-Mukarromah, dan kemudian
mereka bawa ke tanah air, lalu dikembangkan dalam organisasi NU yang
mereka dirikan.
NU mengadakan Bahtsul Masail sejak jamiyah ini didirikan. Dalam kitab
Ahkâmul Fuqahâ’, atau buku
Solusi Problematika Aktual Hukum Islam; Hasil Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004),
dijelaskan bahwa Bahtsul Masail di dalam jamiyah Nahdlatul Ulama
pertama kali diadakan pada 21 Oktober 1926 di Surabaya. Kini hasil-hasil
keputusan Bahtsul Masail tersebut telah dibukukan secara lengkap sejak
Bahtsul Masail pertama hingga Bahtsul Masail Muktamar Nahdlatul Ulama
ke-32 di Makassar, Sulawesi Seelatan pada tahuan lalu. Persoalan yang
dikaji dalam tulisan ini adalah, mungkinkah Bahtsul Masail Nahdlatul
Ulama dipengaruhi oleh pemikiran liberal?
Liberalisme Gender
Untuk mengkaji pertanyaan di atas, tentang sejauh mana masuknya
pengaruh liberalisme dalam ranah Bahtsul Masail di kalangan Nahdlatul
Ulama, di sini akan dicoba mengetengahkan keputusan Bahtsul Masail
Nandlatul Ulama dari masa ke masa, hingga maraknya pemikiran liberal di
tengah-tengah intelektual kaum Nahdliyyin, dengan mengangkat persoalan
gender, atau berkaitan dengan
ahkâmun-nisâ’, hukum-hukum yang berkaitan dengan kaum perempuan.
1. Hasil Keputusan Muktamar NU ke-8, 12 Muharam 1352 H/7 Mei 1933 M.
133.
Wanita Mendatangi Kegiatan Keagamaan
Soal: Bagaimana hukum para wanita yang keluar dari rumahnya
dengan berpakaian rapi dan memakai wangi-wangian mendatangi rapat-rapat
keagamaan yang tidak termasuk fardhu ‘ain? Haram, makruh, ataukah
sunnat? (Gresik).
Jawab: Hukumnya haram apabila berkeyakinan mendapat fitnah,
walaupun tidak berpakaian rapi dan tidak memakai wangi-wangian, atau
tidak diizinkan suaminya atau sayidnya, dan termasuk doa besar. Apabila
tidak yakin, tetapi menyangka adanya fitnah, maka haram tetapi dosa
kecil… (
Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 127).
(
Catatan: dalam keputusan di atas Bahtsul Masail Nahdlatul
Ulama mengharamkan wanita Muslimah menghadiri rapat-rapat keagamaan yang
tidak termasuk
fardhu ‘ain).
2. Hasil Keputusan Muktamar NU ke-10, 10 Muharam 1354 H/7 Mei 1935 M.
160.
Munculnya Perempuan untuk Pidato Keagamaan
Soal: Bagaimana hukumnya orang perempuan berdiri di
tengah-tengah lelaki lain untuk pidato keagamaan? Boleh ataukah tidak?
(Ponorogo).
Jawab: Muktamar memutuskan bahwa berdirinya orang perempuan
di tengah-tengah lelaki lain itu haram, kecuali kalau bisa sunyi dari
larangan agama Islam, seperti dapat menutup auratnya dan selamat dari
segala fitnah, maka hukumnya boleh (
jâ’iz) karena suara orang perempuan itu bukan termasuk aurat menurut
qaul ashah. (
Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 154).
(
Catatan: dalam keputusan di atas Bahtsul Masail Nahdlatul
Ulama mengharamkan seorang perempuan berdiri di tengah-tengah kaum
lelaki untuk berpidato keagamaan, dengan sebuah catatan).
3. Hasil Keputusan Muktamar NU ke-16, 26-29 Maret 1946 M.
273.
Perempuan Berpakaian Seragam Tentara
Soal: Bagaimana hukumnya orang perempuan berpakaian uniform
seperti T.R.I (Tentara Republik Indonesia) dan sampai di mana
batas-batas perjuangan kaum wanita dalam pertempuran?
Jawab: Perjuangan perempuan dalam soal jika perang itu telah menjadi
fardhu ‘ain
atas mereka (perempuan), maka tidak ada batas, yakni sama dengan
laki-laki, begitu juga tentang latihannya. Hanya saja pasti di tempat
yang tersendiri dari orang-orang laki-laki, sebagaimana mestinya. Mereka
diwaktu latihan atau berjuang, boleh beruniform tentara wanita untuk
meringankan gerakannya, asal saja pakaian unifrom itu menutup aurat… (
Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 279).
(
Catatan: dalam keputusan di atas Bahtsul Masail Nahdlatul
Ulama melegalkan kaum perempuan berpakaian uniform seperti tentara dalam
kondisi perang itu telah menjadi
fardhu ‘ain. Berkaitan dengan
latihan sebagai militer, kaum perempuan dibolehkan asal di tempat yang
tersendiri dari orang-orang laki-laki).
4. Hasil Keputusan Rapat Dewan Partai NU, Jumadil Ula 1381 H/25 Oktober 1961 M.
309.
Perempuan Menjadi Kepala Desa
Soal: Bagaimana hukumnya perempuan menjadi kepada desa? Bolehkah atau tidak? (Fraksi NU DPRGR Pusat).
Jawab: Sebenarnya mencalonkan orang perempuan untuk pilihan
Kepala Desa itu tidak boleh, kecuali dalam keadaan memaksa, sebab
disamakan dengan tidak bolehnya orang perempuan menjadi hakim.
Demikianlah menurut madzhab Syafii, Maliki, Hanbali dan yang dilakukan
oleh ulama salaf dan khalaf. Tetapi madzhab Hanafi memperbolehkan dalam
urusan harta benda. Sedangkan Imam Ibnu Jarir memperbolehkan dalam
segala urusan dari apa saja… (
Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 127).
(
Catatan: dalam keputusan di atas Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama mengharamkan seorang perempuan mencalonkan diri menjadi kepada desa).
5. Keputusan MUNAS Alim Ulama, tahun 1418 H/1997 M di Lombok.
Kedudukan Wanita dalam Islam
Pengaruh kultur yang masih bersifat patrilinear dan kenyataan
pada tingkat perbandingan proporsional antara laki-laki dan wanita
ditemukan bahwa laki-laki (karena kondisi, sosial dan budaya) memiliki
kelebihan atas wanita. (
Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 626).
Kedudukan wanita dalam proses sistem negara-bangsa telah terbuka lebar, terutama perannya dalam masyarakat majemuk ini… (
Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 627).
(
Catatan: dalam keputusan di atas Munas Alim Ulama telah
melonggarkan dan membuka kran peran kaum perempuan, yang sebelumnya
telah diputuskan haram oleh para kiai sepuh–
radhiyallâhu ‘anhum wa askanahum a‘lâ farâdisil jinân).
6. Keputusan Muktamar ke-30, 21-27 Nopember 1999
Islam dan Kesetaraan Gender
Terdapat tiga bidang yang menjadi halangan terciptanya “hubungan
gender” yang lebih adil, yaitu bidang yang berkaitan dengan teologi
(pandangan keagamaan), kebudayaan dan politik. Di bidang teologi,
terdapat penafsiran keagamaan terhadap ayat atau Hadis yang tidak sesuai
dengan prinsip keadilan gender, sebaliknya malah bias laki-laki. Dalam
penafsiran ini, perempuan didudukkan pada posisi yang lebih rendah dari
laki-laki. Sumber penafsiran ini antara lain adalah kata “
qawwâmûna” dalam surat al-Nisa’ [4]: 34, serta Hadis “
lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan”.
Kedua ayat dan Hadis itu ditasirkan menurut referensi Islam yang
menegaskan kedudukan laki-laki yang lebih tinggi dari perempuan. Dari
sudut penafsiran ini pula, terdapat pemahaman mengenai dua wilayah yang
terpisah antara laki-laki dan perempuan… (
Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 649). Untuk itu, maka diperlukan langkah-langkah berikut:
1. Menafsirkan ulang beberapa nuktah dalam pemahaman keagamaan.
Karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang menuntut terciptanya
keadilan gender, maka penafsiran kembali paham keagamaan yang bias
laki-laki merupakan keharusan yang tak bisa dielakkan. Dalam kaitan ini,
beberapa hal harus dilakukan:
a) Menggunakan pendekatan historis, sosiologis dan antropologis untuk
memahami ayat alQur’an atau Hadis yang berkaitan dengan soal gender.
Penafsiran-penafsiran dalam khazanah fikih yang bias laki-laki hendaknya
dilihat sebagai cerminan dari kondisi sosial tertentu yang masih
mendudukkan laki-laki pada posisi dominan.
b) Sesuai dengan prinsip keadilan gender serta prinsip umum Islam
mengenai keadilan, maka diskriminasi atas perempuan dalam posisi publik
tidak bisa dibenarkan. Kepemimpinan perempuan merupakan hak yang
dimiliki perempuan, serta dengan hak yang sama juga dimiliki laki-laki.
Ayat “
qawwâmûna” dalam an-Nisa’ [4]: 34 hendaknya diletakkan
dalam konteks hubungan domestik dalam rumah tangga, sehingga tidak bisa
digunakan untuk menghalangi hak perempuan atas posisi-posisi publik.
c) Penafsiran atas ayat al-Qur’an dan Hadis yang berhubungan dengan
gender tidak hanya dianggap sebagai bagian dari “agama” itu sendiri,
tetapi memerlukan ijtihad yang kedudukannya adalah relatif, dan
tergantung pada perkembangan masyarakat yang terus berubah. (
Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 650-651).
d) Dibutuhkan penafsiran agama yang lebih sesuai dengan prinsip
keadilan dan kemaslahatan gender untuk mengatasi diskriminasi atas
perempuan di berbagai sektor kehidupan. (
Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 651).
2. Merombak praktik-praktik politik yang mendiskriminasikan perempuan. Dalam kaitan ini, hal-hal yang harus dilakukan adalah:
a) Membangun sistem sosial dan politik yang demokratis dan bebas dari
diskriminasi gender, dengan mengedepankan lima prinsip berikut: (a)
persamaan (
musawah atau
equality), (b) keadilan (
‘adâlah atau
justice), (c) kebebasan (
hurriyyah atau
freedom). (
Ahkâmul-Fuqahâ’, hlm. 652).
(
Catatan: dalam keputusan di atas Bahtsul Masail Nahdlatul
Ulama pada akhir kepemimpinan Gus Dur dan awal kepemiminan KH. Hasyim
Muzadi tersebut, telah benar-benar liberal dan menghalalkan hal-hal yang
telah diharamkan oleh para Kiai Sepuh.
* * *
Apabila kita menyimak keputusan di atas, terjadi perubahan yang cukup
radikal dalam kultur pemikiran Nahdlatul Ulama dalam Bahtsul Masail,
yang semula pada masa-masa kiai sepuh dahulu, sangat konsisten dengan
al-Kutub al-Mu‘tabarah,
kitab-kitab salaf yang otoritatif, sehingga tanpa malu-malu dan dengan
sangat tegas para kiai sepuh mengharamkan kaum perempuan untuk sekedar
menghadiri rapat-rapat yang tidak
fardhu ‘ain, berpidato di depan kaum lelaki, menjadi kepala desa dan sesamanya.
Kini, sejak tahun 1997, tepatnya sejak Munas Alim Ulama di Lombok,
sedikit demi sedikit, Nahdlatul Ulama melangkah dengan pasti menuju
liberalisme pemikiran, dan puncaknya terjadi pada Muktamar 30 di Kediri,
di mana dengan tanpa malu-malu, Muktamar Nahdlatul Ulama mengajak warga
Nahdliyyin untuk mengusung ajaran kesetaraan gender dan menafsir ulang
teks-teks keagamaan dengan pemikiran yang ditransfer dari Barat.
Pertanyaannya di sini adalah, mungkinkah keputusan Munas Alim Ulama
di Lombok tahun 1997 dan Muktamar di Lirboyo tahun 1999 itu diluruskan,
direvisi dan dikembalikan ke hasil Bahstul Masail para kiai sepuh yang
konsisten dengan
al-Kutub al-Mu‘tabarah?
Wallâhu a‘lam.
*) Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Sidogiri. Dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jember.
Sumber: http://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/205945552789938/