Translate

Kamis, 26 Juli 2012

Hukum Menuntut Ilmu

Oleh Nashihuddin Asy'ary di Channel KH. Hasyim Asy'ari 21
Menuntut ilmu artinya adalah berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat atau mendengarkan.
Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadits Nabi

طَلَبُ اْلِعلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَاتٍ - رواه ابن عبد البر

Menuntut ilmu adalah fardlu (wajib) bagi tiap-tiap muslim baik laki maupun perempuan (HR. Ibn Abdul Bar )

Dari hadits ini dapat diperoleh pengertian bahwa Islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemaslahatan dan jalan kemanfaatan.
Al Qur’an menyebutkan perbedaan orang yang berilmu dan yang tidak berilmu sebagaimana yang terdapat dalam surat Az Zumar ayat 9 ;

قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَايَعْلَمُوْنَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُوْنَ اُوْلُوا اْلاَلْبَابِ

Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.

Di surat Al Mujadalah ayat 11, Allah berfirman

يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا اْلعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“.....Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat....”

Menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang di dapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dengan aqaid dan ibadat, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.

Dalam hadits riwayat Imam Bukhori dan Muslim menyebutkan

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ

Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya. Dan barang siapa yang ingin (selamat dan bahagia) di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula. Dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya (Muttafaqun ‘alaih)

Islam mewajibkan kita menuntut ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntun kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita di dunia, agar tidak picik dan dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan peradapan manusia.
Demikian pula islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat yang menghasilkan natijah, yakni ilmu yang diamalkan sesuai dengan perintah-perintah syara’.

Hukum wajibnya menuntut ilmu ada kalanya wajib ‘ain dan adakalanya wajib kifayah.
Ilmu yang fardlu ‘ain dipelajari adalah ilmu yang terkait dengan aqidah yang wajib dipercayai oleh seluruh umat islam dan ilmu yang harus diketahui terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang di fardlukan atasnya seperti shalat, puasa, zakat dan haji.

Disamping itu perlu dipelajari ilmu akhlak untuk mengetahui adab dan sopan santun yang perlu dilaksanakan dan tingkah laku yang harus ditinggalkan.
Adapun pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan sehari-hari maka diwajibkan mempelajarinya kalau dikehendaki akan melaksanakannya seperti seseorang yang mau menikah maka wajiblah ia untuk mengetahui rukun-rukunnya dan segala yang diharamkannya dan dihalalkan dalam menggauli istrinya.
Sedangkan ilmu yang masuk fardlu kifayah ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, misal ilmu tafsir, ilmu hadits dan sebagainya.

Wallahu a’lam bish shawab
Salam Lintang Songo

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India