Translate

Selasa, 15 Juli 2014

Hukum Tentang Mencium Kelamin Istri

Hukum Tentang mencium kelamin istri

 Channel-Nahdliyyin, pada kesempatan kali ini berbeda dengan pembahasan sebelum-sebelumnya yang memaparkan seputar Fadhilah-fadhilah Shalat Taraweh. Artikel yang akan anda baca berikut menyangkut Hukum Tentang Mencium Kelamin Istri


 
قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع

"Qadhi Ibnu Muflih berkata: Mencium kelamin isteri sebelum bersetubuh itu boleh"
(Kasysyaful Qana', 5/17)


وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه

"Disebutkan riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya." (Mawahib al-Jalil, 5/23


Demikian Hukum Tentang Mencium Kelamin Istri, semoga bermanfaat.

Publisher: Muhammad Ali Hanafi

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India