Fiqhun Nikah 1
Anjuran & Hukum Menikah
Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah :
1. Sunnah Para Nabi dan Rasul
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ
أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ
إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
Dan sesungguhnya
Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan
kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi
seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah.
Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Empat hal yang
merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna', [2] berparfum, [3] siwak dan
[4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)
2. Bagian Dari Tanda Kekuasan Allah
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ
فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)
3. Salah Satu Jalan Untuk Menjadi Kaya
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
4. Ibadah Dan Setengah Dari Agama
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki
oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah
SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh
sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).
5. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk
dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya
zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di
balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan
gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang
hidup membujang dan kebiri.
Seorang muslim tidak halal
menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi
berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan
supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan
memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan,
bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak
mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu
adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru
itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh
dari masyarakat Islam.
Abu Qilabah mengatakan "Beberapa orang
sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan
meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan
hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas
ia berkata:
'Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur
lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh
karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja
dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia,
berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan
meluruskan kepadamu.
Kemudian turunlah ayat:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ
اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik
dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati
batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang
melewati batas. (QS. Al-Maidah: 87)
Mujahid berkata: Ada
beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah
bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai
kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
Ada satu
golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada
isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu,
seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian
mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi
Rasulullah SAW sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun
yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan
puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan:
Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan
menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka
setelah berita itu sampai kepada Nabi SAW ia menjelaskan tentang
kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda:
لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ
اَلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي - مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Namun saya bangun malam tapi juga tidur, saya berpuasa tapi
juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu
barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.
(HR Bukhari Muslim)
Said bin Abu Waqqash berkata:
Rasulullah SAW menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk
membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri.
(Riwayat Bukhari)
Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ يَا
مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabdakepada kami,"Hai para pemuda! Barangsiapa di
antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah. Karena dia itu dapat
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu
hendaklah dia berpuasa karena dapat menahan (HR. Bukhari Muslim)
Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib
hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang memberikan pembatasan --wajib hukumnya-- bagi
orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat
yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi
dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan
menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha
dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk
orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:
Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang
sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun
hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak
mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari
anugerahNya. (QS. An-Nur 32)
Sabda Rasulullah SAW:
Ada
tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang
yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang
hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang
berperang di jalan Allah" (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah
dan al-Hakim)
6. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup
Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah
merupakan ciri dari makhluq hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa
makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu
sama lain.
وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لا يَعْلَمُونَ
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik
dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari
apa yang tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)
وَالَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ الْفُلْكِ وَالأَنْعَامِ مَا تَرْكَبُونَ
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan
untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS. Az-Zukhruf :
12)
Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.(QS. An-Najm : 45)
Hukum Pernikahan Dalam Islam
Dalam pertemuan sebelumnya, kita telah membahas kajian tentang anjuran
untuk menikah. Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum
menikah dalam pandangan syariah.
Para ulama ketika membahas
hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa
mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga
bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa
menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk
dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan
situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa
terjadi, mari kita bedah satu persatu.
1. Pernikahan Yang Wajib
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara
finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu
disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan
keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi
seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang
wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan
takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka
Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya,
sebagaimana firman-Nya :
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka
dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur
: 32)
2. Pernikahan Yang Sunnah
Sedangkan yang tidak
sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun
masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang
usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan
kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah
disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada
jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang
diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan
mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak
menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah
SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ
اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ
اِبْنُ حِبَّانَ
Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAw
bersabda,"Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan
nabi lain pada hari kiamat. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam)
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku
berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian
menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
3. Pernikahan Yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram
untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu
melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang
sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara
umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal
dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas
kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah
dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit.
Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu
kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas,
masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah.
Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan
agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk
menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami,
wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang
haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat
dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah
dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu
yang kita kenal dengan nikah kontrak.
4. Pernikahan Yang Makruh
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna
kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun
bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup
mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan
karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak
wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan
ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh
lebih besar.
5. Pernikahan Yang Mubah
Orang yang
berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong
keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk
menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak
dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau
anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=439974262684557&set=a.339404839408167.104534.338089252873059&type=3
0 komentar:
Posting Komentar