This is featured post 1 title
Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut gunung Semeru dari akarnya, berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia
This is featured post 2 title
Sesungguhnya puncak keteguhan adalah tawadhu. Salah seorang bertanya kepada Imam, Apakah tanda-tanda tawadhu itu? Beliau menjawab, Hendaknya kau senang pada majlis yang tidak memuliakanmu, memberi salam kepada orang yang kau jumpai, dan meninggalkan perdebatan sekalipun engkau di atas kebenaran
This is featured post 3 title
Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang banyak berdoa. Oleh karena itu, berdoalah pada waktu ashar hingga matahari terbit, karena pada waktu itu pintu-pintu langit terbuka, rezeki-rezeki dibagikan dan hajat-hajat penting dikabulkan
This is featured post 4 title
Jangan memandang rendah dan remeh orang lain, Hanya karena tak lebih pintar, tak lebih kaya, tak lebih beruntung Dan tak mempunyai pangkat sepertimu. Kadangkala di mata Allah Swt, batubara yang terlihat legam. Terlihat lebih berkilau dibanding dengan permata yang mahal harganya
Selasa, 17 Desember 2013
Keistimewaan Do'a Menjelang dan Sesudah Tidur
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.”
Sabtu, 01 Desember 2012
Seputar Mengusap wajah setalah shalat atau berdo'a
Oleh: Nashihuddin Asy'ary
Seputar Mengusap wajah setalah shalat atau berdo'a
عن عمر بن الخطاب أنه قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا
رفع يديه فى الدعاء لم يحطهما حتى يمسح بهما وجهه. رواه الترمذى
Dari Umar bin Al-Khattabradhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah SAW bila
mengangkat kedua tangannya untuk berdoa, tidak melepaskannya kecuali
setelah mengusapkan keduanya ke wajahnya." (HR Tirmizy)
Perawi hadits ini yaitu Imam At-Tirmizy mengatakan bahwa hadits ini gharib, maksudnya perawinya hanya satu orang saja.
Hadits yang sama namun lewat jalur Ibnu Abbasradhiyallahu 'anhu dengan
esensi yang sama, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunannya. Namun
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini bahwa dalam isnadnya, setiap
orang ada kelemahannya. (Lihat Al-Azkar An-Nawawi halaman 399).
Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Subulus-Salam mengatakan
bahwa meski hadits-hadits tentang mengusap wajah itu masing-masing
dhaif, namun satu sama lain saling menguatkan. Sehingga derajatnya naik
menjadi hasan. (Lihat Subulus-salam jiid 4 halaman 399).
Syaikhnya Wahabi yang bernama Nashiruddin Albani mendhoifkan
hadits-hadits yang terkait dengan mengusap wajah setalah shalat maupun
do’a, bahkan Albani dengan lantang dan tegas mengatakan hal demikian itu
merupakan bid’ah yang sesat (As-Silsilah As-Shahihah jilid 2 halaman
146). Sedangkan Syaikhnya Albani yakni Ibnu Taimiyah berkata, "Sedangkan
mengusap wajah dengan dua tangan, hanya ada dasar satu atau dua hadits
yang tidak bisa dijadikan hujjah." (Lihat Majmu' Fatawa jilid 22 halaman
519).
Dan Al-'Izz ibnu Abdissalam berkata, "Tidak ada orang
yang mengusap tangan ke wajahnya setelah berdoa kecuali orang yang
jahil."
Ehem.... bagaimana menurut anda, dan mana yang akan anda ikuti? hehehe
Allahumma Shalli Wa Sallim Wa Barik 'Ala Sayyidina Muhammad
powered by: http://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/
عن عمر بن الخطاب أنه قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا
رفع يديه فى الدعاء لم يحطهما حتى يمسح بهما وجهه. رواه الترمذى
Perawi hadits ini yaitu Imam At-Tirmizy mengatakan bahwa hadits ini gharib, maksudnya perawinya hanya satu orang saja.
Hadits yang sama namun lewat jalur Ibnu Abbasradhiyallahu 'anhu dengan esensi yang sama, diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunannya. Namun Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini bahwa dalam isnadnya, setiap orang ada kelemahannya. (Lihat Al-Azkar An-Nawawi halaman 399).
Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Subulus-Salam mengatakan bahwa meski hadits-hadits tentang mengusap wajah itu masing-masing dhaif, namun satu sama lain saling menguatkan. Sehingga derajatnya naik menjadi hasan. (Lihat Subulus-salam jiid 4 halaman 399).
Syaikhnya Wahabi yang bernama Nashiruddin Albani mendhoifkan hadits-hadits yang terkait dengan mengusap wajah setalah shalat maupun do’a, bahkan Albani dengan lantang dan tegas mengatakan hal demikian itu merupakan bid’ah yang sesat (As-Silsilah As-Shahihah jilid 2 halaman 146). Sedangkan Syaikhnya Albani yakni Ibnu Taimiyah berkata, "Sedangkan mengusap wajah dengan dua tangan, hanya ada dasar satu atau dua hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah." (Lihat Majmu' Fatawa jilid 22 halaman 519).
Dan Al-'Izz ibnu Abdissalam berkata, "Tidak ada orang yang mengusap tangan ke wajahnya setelah berdoa kecuali orang yang jahil."
Ehem.... bagaimana menurut anda, dan mana yang akan anda ikuti? hehehe
Allahumma Shalli Wa Sallim Wa Barik 'Ala Sayyidina Muhammad
Dilarang Shalat Ketika Mengantuk
Oleh: Nashihuddin Asy'ary
Dilarang Shalat Ketika Mengantuk
Islam adalah agama tanpa paksaan. Terlihat sekali bagaimana Rasulullah saw melarang umat dan sahabatnya menjalankan shalat dalam keadaan mengantuk. Tidurlah sekejap untuk menyegarkan badan kemudian baru berdiri melaksanakan shalat. Itupun jika memang waktu yang tersedia masih panjang. Karena kesehatan badaniah adalah hal yang amat penting. Demikian diterangkan dalam beberpa hadits rasululllah sa.
اذا نعس احدكم وهو يصلى فليرقد حتى يذهب عنه النوم فان احدكم اذا صلى وهو ناعس لايدرى لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه – متفق عليه
Jikalau kamu sedang mengantuk, dan ingin melaksanakan shalat, maka tidurlah dahulu sampai hilang kantuknya. Karena jika seseorang shalat dalam keadaan sangat mengantuk, (dikhawatirkan) ia tidak sadar jikalau ia meminta ampunan (istighfar) tetapi memaki-maki dirinya. HR. Bukhari Muslim
Jelaslah bahwa jika dalam keadaan mengantuk hindarilah shalat. Atau buatlah badan sehat dan bugar terlebih dahulu baru kemudian menjalankan shalat. Pada dasarnya Syariat Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk menjalankan dalam keadaan yang berat. Seperti yang pernah Rasulullah larang terhadap Zainab.
دخل النبي صلى الله عليه وسلم دخل فإذا حبل ممدود بين الساريتين فقال ما هذا الحبل قالوا هذا حبل لزينب فإذا فترت تعلقت به فقال صلى الله عليه وسلم حلوه ليصل أحدكم نشاطه فإذا فتر فليرقد - متفق عليه
Rasulullah masuk ke dalam masjid, ia mendapatkan sebuah tali tambang yang dibentangkan diantara dua tiang (layaknya tambang jemuran). Kemudian ia bertanya, “apa ini?” Orang-orang menjawab “ini adalah tali tambangnya zainab. Ketika dia shalat berlama-lama hingga kelelahan maka bersandarlah ia dengan tali tambang itu”. Kemudian Rasulullah berkata “lepaskanlah tambang ini, kalian harus shalat ketika tubuhmu kuat, jikalau sudah capek tidurlah”
Bahkan demikian longgarnya Islam dalam memerintahkan sesuatu, Nabi sendiri pernah menganjurkan shabatnya untuk mengganti shalat malam di waktu siang. Karena keterbatasan tenaga ketika malam sehingga tidak memungkinkan mendirikan shalat. Bisa karena sangat kelelahan maupun terlelap dalam tidur.
قالت عائشة رضي الله عنها كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا فاتته الصلاة من الليل من وجع أو غيره صلى من النهار ثنتي عشرة ركعة ) رواه مسلم
Aisyah pernah berkata bahwa ketika Rasulullah saw tidak dapat menjalankan shalat malam karena sakit atau lainnya, maka shalatlah di siang hari dua belas raka’at. (HR. Muslim).
Hadits di atas juga menjadi dalil bolehnya mengqadha amal-amal sunnah yang tertinggal karena udzur tertentu.
Sumber: http://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/469389853112172/
Minggu, 18 November 2012
Shalat Menggunakan Sajadah Bergambar dan Bersinar
Oleh: Nashihuddin Asy'ary
Oleh: Nashihuddin Asy'ary
Sajadah secara bahasa dapat diartikan dengan tempat bersujud. Yaitu
alas untuk shalat. Bersama perkembangan zaman, bentuk sajadah berkembang
dan beragam pula. Mulai dari ukuran bentuknya, bahan yang dipergunakan
dan juga berbagai hiasan di tengah-tengahnya. Bahkan kini hadir sajadah
dengan tingkat aksesoris yang berlebihan. Yaitu menggunakan aksesoris
yang dapat mengeluarkan sinar.Hal inilah yang memunculkan masalah baru.
Ketika sajadah yang semula digunakan dan dimanfaatkan sebagai alas
shalat yang melindungi dari kotoran dan najis ternyata mengganggu
kekhusyu’an shalat karena hiasan yang berlebih itu. Padahal di satu sisi
tersedia sajadah biasa yang sederhana.
Sebenarnya, selama
sajadah itu suci boleh-boleh saja digunakan untuk shalat. Tetapi menjadi
makruh digunakan apabila dapat mengganggu kekhusyu’an. Karena pada
dasarnya shalat adalah menyembah kepada Allah dengan merasa bahwa diri
seorang
mushalli (orang yang shalat) itu
rendah dibandingkan dengan keagungan Allah. Sebagaimana yang dilakukan
oleh orang-orang yang shalat di masjidil haram Mekah dan masjid nabawi
Madinah, mereka shalat di atas lantai tanpa sajadah karena rasa tawadhu’
yang tinggi kepada Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fatawa
Imam Izzuddin Bin Abdussalam.
لا تحرم الصلاة على سجادة ملمعة
معلمة، ويكره على المزخرفة الملمعة. ولم يزل الناس في مسجد مكة والمدينة
يصلون على الأرض والرمل والحصى تواضعا لله.
Meskipun Rasulullah
pernah shalat diatas Humrah (serban) tetapi itu hanya beberapa kali dan
kemungkinan beliau ada udzur syar’i yang menjadikannya shalat diatas
humrah tersebut.
Penulis: Fuad Hasan Basya
Redaktur: Ulil Hadrawy
sumber: https://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/468983873152770/
Sajadah secara bahasa dapat diartikan dengan tempat bersujud. Yaitu alas untuk shalat. Bersama perkembangan zaman, bentuk sajadah berkembang dan beragam pula. Mulai dari ukuran bentuknya, bahan yang dipergunakan dan juga berbagai hiasan di tengah-tengahnya. Bahkan kini hadir sajadah dengan tingkat aksesoris yang berlebihan. Yaitu menggunakan aksesoris yang dapat mengeluarkan sinar.Hal inilah yang memunculkan masalah baru. Ketika sajadah yang semula digunakan dan dimanfaatkan sebagai alas shalat yang melindungi dari kotoran dan najis ternyata mengganggu kekhusyu’an shalat karena hiasan yang berlebih itu. Padahal di satu sisi tersedia sajadah biasa yang sederhana.
Sebenarnya, selama sajadah itu suci boleh-boleh saja digunakan untuk shalat. Tetapi menjadi makruh digunakan apabila dapat mengganggu kekhusyu’an. Karena pada dasarnya shalat adalah menyembah kepada Allah dengan merasa bahwa diri seorang
لا تحرم الصلاة على سجادة ملمعة معلمة، ويكره على المزخرفة الملمعة. ولم يزل الناس في مسجد مكة والمدينة يصلون على الأرض والرمل والحصى تواضعا لله.
Meskipun Rasulullah pernah shalat diatas Humrah (serban) tetapi itu hanya beberapa kali dan kemungkinan beliau ada udzur syar’i yang menjadikannya shalat diatas humrah tersebut.
Penulis: Fuad Hasan Basya
Redaktur: Ulil Hadrawy
Dilarang Shalat Ketika Mengantuk
Oleh: Nashihuddin Asy'ary
Islam adalah agama tanpa paksaan. Terlihat sekali bagaimana Rasulullah
saw melarang umat dan sahabatnya menjalankan shalat dalam keadaan
mengantuk. Tidurlah sekejap untuk menyegarkan badan kemudian baru
berdiri melaksanakan shalat. Itupun jika memang waktu yang tersedia
masih panjang. Karena kesehatan badaniah adalah hal yang amat penting.
Demikian diterangkan dalam beberpa hadits rasululllah sa.
اذا نعس احدكم وهو يصلى فليرقد حتى يذهب عنه النوم فان احدكم اذا صلى وهو ناعس لايدرى لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه – متفق عليه
Jikalau kamu sedang mengantuk, dan ingin melaksanakan shalat, maka
tidurlah dahulu sampai hilang kantuknya. Karena jika seseorang shalat
dalam keadaan sangat mengantuk, (dikhawatirkan) ia tidak sadar jikalau
ia meminta ampunan (istighfar) tetapi memaki-maki dirinya. HR. Bukhari
Muslim
Jelaslah bahwa jika dalam keadaan mengantuk hindarilah
shalat. Atau buatlah badan sehat dan bugar terlebih dahulu baru kemudian
menjalankan shalat. Pada dasarnya Syariat Islam tidak pernah memaksa
seseorang untuk menjalankan dalam keadaan yang berat. Seperti yang
pernah Rasulullah larang terhadap Zainab.
دخل النبي صلى الله
عليه وسلم دخل فإذا حبل ممدود بين الساريتين فقال ما هذا الحبل قالوا هذا
حبل لزينب فإذا فترت تعلقت به فقال صلى الله عليه وسلم حلوه ليصل أحدكم
نشاطه فإذا فتر فليرقد - متفق عليه
Rasulullah masuk ke dalam
masjid, ia mendapatkan sebuah tali tambang yang dibentangkan diantara
dua tiang (layaknya tambang jemuran). Kemudian ia bertanya, “apa ini?”
Orang-orang menjawab “ini adalah tali tambangnya zainab. Ketika dia
shalat berlama-lama hingga kelelahan maka bersandarlah ia dengan tali
tambang itu”. Kemudian Rasulullah berkata “lepaskanlah tambang ini,
kalian harus shalat ketika tubuhmu kuat, jikalau sudah capek tidurlah”
Bahkan demikian longgarnya Islam dalam memerintahkan sesuatu, Nabi
sendiri pernah menganjurkan shabatnya untuk mengganti shalat malam di
waktu siang. Karena keterbatasan tenaga ketika malam sehingga tidak
memungkinkan mendirikan shalat. Bisa karena sangat kelelahan maupun
terlelap dalam tidur.
قالت عائشة رضي الله عنها كان رسول الله
صلى الله عليه وسلم إذا فاتته الصلاة من الليل من وجع أو غيره صلى من
النهار ثنتي عشرة ركعة ) رواه مسلم
Aisyah pernah berkata bahwa
ketika Rasulullah saw tidak dapat menjalankan shalat malam karena sakit
atau lainnya, maka shalatlah di siang hari dua belas raka’at. (HR.
Muslim).
Hadits di atas juga menjadi dalil bolehnya mengqadha amal-amal sunnah yang tertinggal karena udzur tertentu.
Redaktur: Ulil Hadrwy
sumber: https://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/469389853112172/
Oleh: Nashihuddin Asy'ary
Islam adalah agama tanpa paksaan. Terlihat sekali bagaimana Rasulullah saw melarang umat dan sahabatnya menjalankan shalat dalam keadaan mengantuk. Tidurlah sekejap untuk menyegarkan badan kemudian baru berdiri melaksanakan shalat. Itupun jika memang waktu yang tersedia masih panjang. Karena kesehatan badaniah adalah hal yang amat penting. Demikian diterangkan dalam beberpa hadits rasululllah sa.
اذا نعس احدكم وهو يصلى فليرقد حتى يذهب عنه النوم فان احدكم اذا صلى وهو ناعس لايدرى لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه – متفق عليه
Jikalau kamu sedang mengantuk, dan ingin melaksanakan shalat, maka tidurlah dahulu sampai hilang kantuknya. Karena jika seseorang shalat dalam keadaan sangat mengantuk, (dikhawatirkan) ia tidak sadar jikalau ia meminta ampunan (istighfar) tetapi memaki-maki dirinya. HR. Bukhari Muslim
Jelaslah bahwa jika dalam keadaan mengantuk hindarilah shalat. Atau buatlah badan sehat dan bugar terlebih dahulu baru kemudian menjalankan shalat. Pada dasarnya Syariat Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk menjalankan dalam keadaan yang berat. Seperti yang pernah Rasulullah larang terhadap Zainab.
دخل النبي صلى الله عليه وسلم دخل فإذا حبل ممدود بين الساريتين فقال ما هذا الحبل قالوا هذا حبل لزينب فإذا فترت تعلقت به فقال صلى الله عليه وسلم حلوه ليصل أحدكم نشاطه فإذا فتر فليرقد - متفق عليه
Rasulullah masuk ke dalam masjid, ia mendapatkan sebuah tali tambang yang dibentangkan diantara dua tiang (layaknya tambang jemuran). Kemudian ia bertanya, “apa ini?” Orang-orang menjawab “ini adalah tali tambangnya zainab. Ketika dia shalat berlama-lama hingga kelelahan maka bersandarlah ia dengan tali tambang itu”. Kemudian Rasulullah berkata “lepaskanlah tambang ini, kalian harus shalat ketika tubuhmu kuat, jikalau sudah capek tidurlah”
Bahkan demikian longgarnya Islam dalam memerintahkan sesuatu, Nabi sendiri pernah menganjurkan shabatnya untuk mengganti shalat malam di waktu siang. Karena keterbatasan tenaga ketika malam sehingga tidak memungkinkan mendirikan shalat. Bisa karena sangat kelelahan maupun terlelap dalam tidur.
قالت عائشة رضي الله عنها كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا فاتته الصلاة من الليل من وجع أو غيره صلى من النهار ثنتي عشرة ركعة ) رواه مسلم
Aisyah pernah berkata bahwa ketika Rasulullah saw tidak dapat menjalankan shalat malam karena sakit atau lainnya, maka shalatlah di siang hari dua belas raka’at. (HR. Muslim).
Hadits di atas juga menjadi dalil bolehnya mengqadha amal-amal sunnah yang tertinggal karena udzur tertentu.
Redaktur: Ulil Hadrwy
Rabu, 18 Juli 2012
Dimensi Shalat
As-Shalah adalah nama lain untuk surah pembuka dalam al-Qur’an al-Karim. Al-Fatihah adalah bagian integral dari shalat, tidak ada shalat tanpa Al-Fatihah. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barang siapa shalat tanpa membaca Ummul Qur’an di dalamnya, maka shalatnya kurang, shalatnya kurang, shalatnya kurang, dan tidak sempurna.” (HR Muslim). Al-Fatihah dikenal pula sebagai ‘tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang’ (sab’al matsani) di dalam shalat, baik wajib maupun sunah. (QS al-Hijr [15]: 87).
Di dalam sebuah hadis Qudsi, secara eksplisit Allah SWT mengidentikkan al-Fatihah dengan as-Shalah. Nabi SAW bersabda, “Allah Yang Mahamulia dan Mahabesar berfirman: “Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku dua bagian, dan bagi hamba-Ku apa yang dimintanya. Apabila hamba membaca:
“Alhamdulillahi rabbil ‘alamin” (Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam), maka Allah Yang Mahamulia dan Mahabesar berfirman: “Hamba-Ku memuji Aku.” Apabila ia membaca “Arrahmanirrahim” (Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang), maka Allah Yang Mahamulia dan Mahabesar berfirman: “Hamba-Ku menyanjung Aku.”
Apabila ia membaca: “Maliki yaumiddin” (Yang Memiliki hari Pembalasan), maka Allah berfirman: “Hamba-Ku memuliakan Aku”, dan sekali waktu Dia berfirman: “Hamba-Ku menyerah kepada-Ku”. Apabila ia membaca: “Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in” (Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan), Allah berfirman: “Ini antara Aku dan hambaKu, dan bagi hamba-Ku apa yang dimintanya.”
Apabila ia membaca: “Ihdinashshirathal mustaqim. Shirathal ladzina an’amta alaihim ghairil maghdhubi ‘alaihim wa ladhdhallin” (Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri petunjuk atas mereka bukan [jalan] orang-orang yang dimurkai atas mereka dan bukan [jalan] orang-orang yang sesat). Maka, Allah berfirman: “Ini untuk hamba-Ku dan bagi hamba-Ku apa yang dimintanya.” (HR Muslim).
Di dalam shalat terjadi dialog yang sangat indah antara seorang hamba dengan Tuhannya. Di dalamnya juga terangkum penghormatan, penghargaan, pengakuan, dan cinta sejati (hamd), harap (raja’), dan cemas (khauf).
Selain dimensi vertikal, di dalam shalat terbangun pula sendi-sendi dari sebuah masyarakat madani (civil society). Shalat berjamaah merefleksikan interaksi horizontal yang tertib dan teratur. Shaf-shaf shalat berjamaah memancarkan keindahan dari sebuah keteraturan dan ketertiban yang terbangun di atas dasar ketaatan, persaudaraan, dan kesetaraan. Selain interaksi fisik, terjalin pula ikatan hati di antara para jamaah baik secara lokal maupun global melalui doa-doa kolektif dan salam yang ditebarkan sebagai penutupnya.
Shalat berjamaah mengajarkan pula prinsip-prinsip kepemimpinan. Pemimpin atau imam shalat, dipilih berdasarkan kompetensi dan integritasnya. Jika imam salah, makmum berkewajiban mengingatkan, bahkan pemimpin yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Wallahu a’lam.
Sumber: republika.co.id


Selasa, Desember 17, 2013
Unknown




