Oleh: Nashihuddin Asy'ary
Islam adalah agama tanpa paksaan. Terlihat sekali bagaimana Rasulullah
saw melarang umat dan sahabatnya menjalankan shalat dalam keadaan
mengantuk. Tidurlah sekejap untuk menyegarkan badan kemudian baru
berdiri melaksanakan shalat. Itupun jika memang waktu yang tersedia
masih panjang. Karena kesehatan badaniah adalah hal yang amat penting.
Demikian diterangkan dalam beberpa hadits rasululllah sa.
اذا نعس احدكم وهو يصلى فليرقد حتى يذهب عنه النوم فان احدكم اذا صلى وهو ناعس لايدرى لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه – متفق عليه
Jikalau kamu sedang mengantuk, dan ingin melaksanakan shalat, maka
tidurlah dahulu sampai hilang kantuknya. Karena jika seseorang shalat
dalam keadaan sangat mengantuk, (dikhawatirkan) ia tidak sadar jikalau
ia meminta ampunan (istighfar) tetapi memaki-maki dirinya. HR. Bukhari
Muslim
Jelaslah bahwa jika dalam keadaan mengantuk hindarilah
shalat. Atau buatlah badan sehat dan bugar terlebih dahulu baru kemudian
menjalankan shalat. Pada dasarnya Syariat Islam tidak pernah memaksa
seseorang untuk menjalankan dalam keadaan yang berat. Seperti yang
pernah Rasulullah larang terhadap Zainab.
دخل النبي صلى الله
عليه وسلم دخل فإذا حبل ممدود بين الساريتين فقال ما هذا الحبل قالوا هذا
حبل لزينب فإذا فترت تعلقت به فقال صلى الله عليه وسلم حلوه ليصل أحدكم
نشاطه فإذا فتر فليرقد - متفق عليه
Rasulullah masuk ke dalam
masjid, ia mendapatkan sebuah tali tambang yang dibentangkan diantara
dua tiang (layaknya tambang jemuran). Kemudian ia bertanya, “apa ini?”
Orang-orang menjawab “ini adalah tali tambangnya zainab. Ketika dia
shalat berlama-lama hingga kelelahan maka bersandarlah ia dengan tali
tambang itu”. Kemudian Rasulullah berkata “lepaskanlah tambang ini,
kalian harus shalat ketika tubuhmu kuat, jikalau sudah capek tidurlah”
Bahkan demikian longgarnya Islam dalam memerintahkan sesuatu, Nabi
sendiri pernah menganjurkan shabatnya untuk mengganti shalat malam di
waktu siang. Karena keterbatasan tenaga ketika malam sehingga tidak
memungkinkan mendirikan shalat. Bisa karena sangat kelelahan maupun
terlelap dalam tidur.
قالت عائشة رضي الله عنها كان رسول الله
صلى الله عليه وسلم إذا فاتته الصلاة من الليل من وجع أو غيره صلى من
النهار ثنتي عشرة ركعة ) رواه مسلم
Aisyah pernah berkata bahwa
ketika Rasulullah saw tidak dapat menjalankan shalat malam karena sakit
atau lainnya, maka shalatlah di siang hari dua belas raka’at. (HR.
Muslim).
Hadits di atas juga menjadi dalil bolehnya mengqadha amal-amal sunnah yang tertinggal karena udzur tertentu.
Redaktur: Ulil Hadrwy
sumber: https://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/469389853112172/
Posted in: Fiqih Sholat
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Oleh: Nashihuddin Asy'ary
Islam adalah agama tanpa paksaan. Terlihat sekali bagaimana Rasulullah saw melarang umat dan sahabatnya menjalankan shalat dalam keadaan mengantuk. Tidurlah sekejap untuk menyegarkan badan kemudian baru berdiri melaksanakan shalat. Itupun jika memang waktu yang tersedia masih panjang. Karena kesehatan badaniah adalah hal yang amat penting. Demikian diterangkan dalam beberpa hadits rasululllah sa.
اذا نعس احدكم وهو يصلى فليرقد حتى يذهب عنه النوم فان احدكم اذا صلى وهو ناعس لايدرى لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه – متفق عليه
Jikalau kamu sedang mengantuk, dan ingin melaksanakan shalat, maka tidurlah dahulu sampai hilang kantuknya. Karena jika seseorang shalat dalam keadaan sangat mengantuk, (dikhawatirkan) ia tidak sadar jikalau ia meminta ampunan (istighfar) tetapi memaki-maki dirinya. HR. Bukhari Muslim
Jelaslah bahwa jika dalam keadaan mengantuk hindarilah shalat. Atau buatlah badan sehat dan bugar terlebih dahulu baru kemudian menjalankan shalat. Pada dasarnya Syariat Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk menjalankan dalam keadaan yang berat. Seperti yang pernah Rasulullah larang terhadap Zainab.
دخل النبي صلى الله عليه وسلم دخل فإذا حبل ممدود بين الساريتين فقال ما هذا الحبل قالوا هذا حبل لزينب فإذا فترت تعلقت به فقال صلى الله عليه وسلم حلوه ليصل أحدكم نشاطه فإذا فتر فليرقد - متفق عليه
Rasulullah masuk ke dalam masjid, ia mendapatkan sebuah tali tambang yang dibentangkan diantara dua tiang (layaknya tambang jemuran). Kemudian ia bertanya, “apa ini?” Orang-orang menjawab “ini adalah tali tambangnya zainab. Ketika dia shalat berlama-lama hingga kelelahan maka bersandarlah ia dengan tali tambang itu”. Kemudian Rasulullah berkata “lepaskanlah tambang ini, kalian harus shalat ketika tubuhmu kuat, jikalau sudah capek tidurlah”
Bahkan demikian longgarnya Islam dalam memerintahkan sesuatu, Nabi sendiri pernah menganjurkan shabatnya untuk mengganti shalat malam di waktu siang. Karena keterbatasan tenaga ketika malam sehingga tidak memungkinkan mendirikan shalat. Bisa karena sangat kelelahan maupun terlelap dalam tidur.
قالت عائشة رضي الله عنها كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا فاتته الصلاة من الليل من وجع أو غيره صلى من النهار ثنتي عشرة ركعة ) رواه مسلم
Aisyah pernah berkata bahwa ketika Rasulullah saw tidak dapat menjalankan shalat malam karena sakit atau lainnya, maka shalatlah di siang hari dua belas raka’at. (HR. Muslim).
Hadits di atas juga menjadi dalil bolehnya mengqadha amal-amal sunnah yang tertinggal karena udzur tertentu.
Redaktur: Ulil Hadrwy
sumber: https://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/469389853112172/
0 komentar:
Posting Komentar