Hukum Tentang mencium kelamin istri
Channel-Nahdliyyin, pada kesempatan kali ini berbeda dengan pembahasan sebelum-sebelumnya yang memaparkan seputar Fadhilah-fadhilah Shalat Taraweh. Artikel yang akan anda baca berikut menyangkut Hukum Tentang Mencium Kelamin Istri
قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع
"Qadhi Ibnu Muflih berkata: Mencium kelamin isteri sebelum bersetubuh itu boleh"
(Kasysyaful Qana', 5/17)
وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه
"Disebutkan
riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa-apa
melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta
menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya." (Mawahib al-Jalil, 5/23
Demikian Hukum Tentang Mencium Kelamin Istri, semoga bermanfaat.
Publisher: Muhammad Ali Hanafi
0 komentar:
Posting Komentar