Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling membelakangi dan janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah dibeli orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi Muslimlainnya.Ia tidak patut mendzhalimi, membohongi dan merendahkannya. Takwa itu di sini (beliau menunjuk dadanya tiga kali). Cukuplah seseorang dikatakan buruk jika sampai menghina saudaranya sesama Muslim. Darah, harta dan kehormatan setiap Muslim adalah haram bagi Muslim yang lain.
Rasulullah tidak hanya menegaskan tentang tingginya kedudukan persaudaraan Islam sebagai syiar, tetapi beliau meluaskannya dengan menyebutkan perintah dan larangan, sehingga ukhuwah tersebut dapat tersaksikan dalam realita kehidupan kaum muslimin baik dalam skala individu maupun skala masyarakat.
Hadits ini mencakup banyak hukum dan pelajaran yang agung yang akan menyampaikan kepada tujuan Islam yang mulia, menjaganya dari cela dan kekurangan sehingga ukhuwah tidak hanya sekedar slogan yang didengungkan oleh manusia,tetapi hakikat dan pengaruhnya masih merupakan khayalan dui dalam mimpi yang tidakdapat disaksikan dalam realita kehidupan.
Oleh karena itu, Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Adzkar tentang hadits ini: Alangkah besar manfaatnya dan alangkah banyak faidah dan pelajarannya.
Ibnu Hajar al-Haitsami berkata, " Ini adalah hadits yang banyak faidahnya, menunjukan dasar-dasar dan tujuan Islam. Bahkan jika merenungi maknanya dan memahami tujuannya, dia mencakup semua hukum Islam baik secara tersurat maupun tersirat, dia juga mencakup seluruh adab baik yang diisyaratkan maupun yang ditunjukkan secara gamblang.
Pemahaman Hadits
Hadits ini penjabarannya memuat beberapa larangan dan perintah bagi semua Muslim diantaranya, larangan berbuat dengki, larangan najasy, larangan saling membenci, larangan untuk saling membelakangi, larangan untuk merebut transaksi jual beli orang lain, perintah untukmenyebarkan persaudaraan, beberapa kewajiban seorang Muslim kepada saudaranya, takwa adalah patokan keutamaan dan timbangan manusia, dan kehormatan seorang Muslim.
Tentang dengki dapat dijelaskan sebagai berikut, menurut bahasa dan syariat: mengangan-angankan hilangnya kenikmatan dari orang yang didengkinya lalu kenikmatan itu pindah kepadanya atau kepada yang lainnya. Ini adalah akhlak tercela yang sering terdapat dalam tabiat manusia, karena manusia umumnya tidak suka untuk disaingi oleh orang lain dalam kelebihan dan keutamaannya.
Semua manusia baik yang paham agama maupun yang tidak bersepakat atas buruk dan diharamkannya sifat dengki. Himah diharamkannya, karena hal itu adalah penentangan dan pembangkangan kepada Allah, dimana Allah memberi nikmat kepada yang lain, sementara dia berusaha untuk menggagalkan perbuatan-Nya dan menghilangkan karunia-Nya. Abu Thaib berkata: “Penduduk bumi yang paling zhalim adalah pendengki, dia gelisah atas orang yang tidur di atas kenikmatan.
Bermacam-macam sifat orang yang dengki: pertama, mengharapkan hilangnya nikmat dari orang yang didengki dengan perkataan dan perbuatan yang zhalim. Kedua, apabila seseorang mendengki yang lain, dia tidakmelakukan apa yang menjadi tuntutan kedengkiannya, tidak berbuat zhalim kepada yang didengki baik dengan ucapan maupun perbuatan. Ketiga, jika dalam dirinya terdapat rasa dengki, lalu dia segera berusaha untuk menghilangkannya dengan berbuat baik kepada orang yang didengki, yaitu dengan menampakkan perbuatan baik, mendoakannya, dan menyebarluaskan keutamaannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan larangan najasy adalah menawar barang dengan niat untuk meninggikan harga barang di pasar atau semisalnya, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi bertujuan untuk merugikan orang lain.
Hukumnya haram bagi orang yang mengetahui larangan berdasarkan ijma para ulama, baik dia bertindak sebagai penjual maupun tidak, karena hal ini merupakan penipuan dan kecurangan, keduanya diharamkan karena telah meninggalkan nasehat yang diwajibkan. Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan dari golongan kami."
Ibnu Abi Aufa berkata, “Orang yang melakukan najasy memakan riba orang yang berkhianat.
Sementara mengenai penjelasan tentang larangan yang lain dan perintah yang diwajibkan yang terkandung dalam hadits di atas, tidak penulis jabarkan lebih jauh mengingat keterbatasan yang ada. Harap mafhum
http://gp-ansor.org/
0 komentar:
Posting Komentar