Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan
boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain.
Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum
wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang
ditnggalkan.
Pertama : Mengganti dengan puasa
Mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan
kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. ...Maka barangsiapa diantara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah dengan puasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah :
184)
Kedua : Membayar Fidyah
Mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka
dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. ... dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka
itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)
Ketiga : Menganti puasa dan bayar fidyah
juga
Mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan
orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib
membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i ra. Namun
ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila
motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya
sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila
kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang
disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.
Wallahu A`lam Bish-shawab
Salam Lintang Songo
0 komentar:
Posting Komentar