Translate

Kamis, 02 Agustus 2012

Fardlu Puasa

Oleh Bahar Segoro di Channel KH. Hasyim Asy'ari 21

Bismillah,

FARDLU PUASA

Dii kutip dari Kitab I'anatut Tholibin juz 2 hal 242-298,

Babu Asshaumi

Fardlu puasa adalah aturan-aturan yang harus di lakukan di saat berpuasa, jika ketentuan ini tidak dilaksanakan maka puasanya tidak syah,

Fardlu puasa ialah :

1. Niat dalam hati setiap malam bulan Romadlon

Niat itu tidak wajib di ucapkan, akan tetapi sunnah. Dan niat harus dilakukan setiap malam, tidak cukup dilakukan satu kali dalam sebulan penuh.

Jika niat pada malam pertama bulan Romadlon untuk puasa sebulan penuh, maka niat itu hanya syah untuk satu hari.

Walaupun demikian , niat untuk puasa satu bulan pada malam pertama bulan Romadlon sebaiknya tetap dilakukan dengan niat mengikuti Madzhab Imam Malik, yang tidak mengharuskan niat setiap malam hari,

Dengan tujuan jika suatu hari lupa tidak niat di malam hari, maka bisa tetap syah dengan niat tadi.

Niat puasa Romadlon mempunyai syarat-syarat yang harus di perhatikan :

A. Dilaksanakan malam hari (tabyiit) mulai terbenam matahari hingga terbit fajar shodiq.

Dan apabila ragu-ragu apakah niat di lakukan sebelum terbit fajar atau setelahnya, maka niatnya tidak syah.

Berbeda ketika seseorang ragu-ragu setelah niat, apakah dilakukan ketika keluar fajar atau belum, maka hukumnya syah.

B. Menjelaskan hukum Fardlu puasa yang di kerjakan.

Menurut Qoul Mu'tamad, niat tanpa menyebutkan kata Fardlu pun sudah dianggap cukup, dengan alasan puasa Romadlon yang di lakukan oleh seorang Baligh itu sudah pasti hukumnya fardlu.

C. Menjelaskan kata "Romadlon"

D. Menyebutkan "esok hari"

Jadi contoh lengkapnya niat adalah : " Nawaitu Shauma Ghodin 'An Adaai Fardli Syahri Romadlona Hadzihissanati Fardlon Lillahi Ta'ala..."

2. Menahan diri untuk tidak makan dan minum sehari penuh.

Jika karena lupa kemudian makan atau minum,maka puasanya tetap syah, Demikian juga jika karena bodoh atau tidak tau bahwa makan dan minum adalah membatalkan puasa, dengan catatan ia baru masuk islam atau ia jauh dari Ulama.

3. Tidak melakukan hubungan badan, walau tidak sampai keluar mani.

4. Tidak sengaja muntah dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa.

Wallohu A'lam.

https://www.facebook.com/groups/channelnahdliyin/doc/421138641270627/

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India